New York, Semartara.News – Agus Hasan Hidayat, pendiri Revolusi dan Edukasi Masyarakat untuk Inklusi Sosial Indonesia (REMISI), mewakili Indonesia dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan menyoroti masih kuatnya stigma dan diskriminasi yang dialami penyandang disabilitas psikososial. Pesan tersebut disampaikannya dalam rangkaian Conference of States Parties (COSP) ke-19 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Dalam keterangan tertulis REMISI yang diterima Rabu (10/6), Agus menjadi salah satu panelis pada sesi Roundtable 1 bertajuk “Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities” yang digelar pada 10 Juni 2026.
Dalam forum internasional tersebut, Agus menyampaikan bahwa penyandang disabilitas psikososial masih menghadapi berbagai hambatan, mulai dari stigma sosial, diskriminasi, budaya sinisme, hingga berbagai bentuk kekerasan yang sering kali terjadi akibat kondisi kesehatan mental seseorang.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat banyak penyandang disabilitas psikososial belum memperoleh kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi, maupun proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
“Yang kami perjuangkan adalah penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas dasar kondisi mental seseorang. Disabilitas psikososial harus diterima sebagai bagian dari keberagaman manusia yang perlu dihormati, dipenuhi hak-haknya, serta diberikan ruang partisipasi yang bermakna,” ujar Agus.
Ia juga mendorong pengakuan terhadap disabilitas psikososial sebagai bagian dari keberagaman manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi hak-haknya sebagaimana kelompok masyarakat lainnya.
Kehadiran Agus sebagai panelis dalam COSP ke-19 menempatkan perspektif penyandang disabilitas psikososial Indonesia dalam salah satu forum global paling penting yang membahas implementasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Selain tampil dalam Roundtable 1, Agus juga menjadi panelis pada side event bertajuk “Centering Youth and Gender Diverse Communities of Persons with Psychosocial Disabilities in the Deinstitutionalization Agenda.”
Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya memperkuat program deinstitusionalisasi serta layanan dukungan psikososial berbasis komunitas agar penyandang disabilitas psikososial dapat hidup mandiri dan berpartisipasi secara penuh di tengah masyarakat.
“Setiap orang berhak hidup di tengah masyarakat, membangun relasi sosial, mengambil keputusan atas hidupnya sendiri, serta memperoleh dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang secara mandiri. Karena itu, penguatan community-based psychosocial support menjadi sangat penting dalam mewujudkan inklusi yang sesungguhnya,” katanya.
COSP merupakan forum tahunan negara-negara pihak Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang mempertemukan pemerintah, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, lembaga internasional, dan berbagai pemangku kepentingan dari seluruh dunia untuk membahas implementasi hak-hak penyandang disabilitas.
Selain menjadi panelis dalam Roundtable 1 dan side event, Agus juga berpartisipasi dalam Civil Society Forum yang mengangkat tema “Creating a World Free from Exploitation, Violence and Abuse for All Persons with Disabilities” serta sejumlah agenda lainnya dalam rangkaian COSP ke-19.
Partisipasinya membawa suara, pengalaman hidup, dan perspektif penyandang disabilitas psikososial Indonesia ke ruang diskusi global mengenai hak asasi manusia, pembangunan inklusif, dan perlindungan kelompok rentan.
REMISI sendiri merupakan organisasi yang berfokus pada advokasi hak-hak penyandang disabilitas psikososial, penghapusan stigma dan diskriminasi, serta penguatan dukungan berbasis komunitas untuk mewujudkan masyarakat yang lebih inklusif dan setara.
Melalui partisipasi dalam COSP ke-19 CRPD, REMISI berharap isu disabilitas psikososial semakin mendapat perhatian dalam kebijakan publik di tingkat nasional, regional, maupun internasional. Organisasi tersebut juga mendorong transformasi layanan kesehatan mental menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia, penguatan dukungan komunitas, serta penghormatan terhadap martabat dan otonomi setiap individu. (*)







