Jakarta, Semartara.News — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 dan meminta pelaku usaha segera mempersiapkan diri untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026 penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang produktif.
Dukungan tersebut sejalan dengan sikap Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito, Ph.D., yang mendukung penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026, baik terhadap produk dalam negeri maupun produk impor.
Dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8), Amirsyah mengatakan penerapan WHO 2026 harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga konsumen merasa aman dan produsen atau pelaku usaha menjadi produktif,” kata Amirsyah.
Sebelumnya, Warsito menyampaikan dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal tersebut dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait. Rapat itu turut dihadiri Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Pelaku Usaha Perlu Bersiap
Amirsyah mengingatkan pelaku usaha agar tidak kembali mengambil sikap wait and see menjelang pemberlakuan WHO 2026. Menurut dia, pengalaman penerapan WHO 2024 semestinya menjadi pembelajaran agar pelaku usaha dapat mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sejak dini.
Ia berharap penerapan WHO 2026 tidak kembali mengalami penundaan.
Selain kesiapan pelaku usaha, Amirsyah menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Penegakan hukum dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan tertulis hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf h.
Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal apabila mencantumkan pernyataan atau label halal.
Pengawasan Produk Impor
Selain kesiapan pelaku usaha, MUI menilai pengawasan terhadap produk impor perlu diperkuat, khususnya produk yang sertifikasi halalnya diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
LHLN merupakan lembaga di luar negeri yang bertugas memeriksa dan menerbitkan sertifikat halal. Lembaga tersebut wajib bekerja sama dengan badan atau lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).
Menurut Amirsyah, standar dalam kerja sama tersebut perlu mengacu pada Sistem Jaminan Halal (SJH) berdasarkan fatwa MUI.
Sistem Jaminan Halal
Amirsyah menjelaskan Sistem Jaminan Halal (SJH) diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan diselaraskan dengan fatwa MUI.
Kehalalan produk dipastikan melalui kerja sama antara BPJPH dan MUI dalam proses penetapan kehalalan produk.
Menurut Amirsyah, SJH merupakan standar halal yang antara lain bertumpu pada fatwa MUI yang telah berlaku selama 37 tahun dan menjadi bagian dari standar halal BPJPH.
Selain itu, terdapat sistem manajemen yang dikembangkan LPPOM MUI untuk membantu perusahaan menjaga kehalalan produk secara konsisten. Sistem tersebut mengacu pada fatwa MUI serta standar HAS 23000 yang mencakup 11 kriteria utama untuk memastikan proses produksi bebas dari bahan haram dan najis.
Kriteria SJH meliputi kebijakan halal berupa komitmen tertulis pimpinan tertinggi perusahaan untuk memproduksi produk halal serta penunjukan tim yang bertanggung jawab atas penerapan SJH.
Perusahaan juga perlu memberikan pelatihan rutin kepada karyawan, memastikan bahan baku terbebas dari unsur haram dan najis, serta menjamin lini dan peralatan produksi bebas dari kontaminasi babi maupun bahan najis lainnya.
Kriteria lainnya mencakup kejelasan karakteristik produk akhir, pengendalian pada titik proses yang rentan terkontaminasi, serta kemampuan telusur (traceability) untuk memastikan asal-usul dan keaslian bahan yang digunakan.
Perusahaan juga harus memiliki prosedur penanganan terhadap produk yang terlanjur menggunakan bahan tidak halal, melakukan pemeriksaan berkala untuk mengukur efektivitas SJH, serta melaksanakan evaluasi secara berkala oleh manajemen puncak.
“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” kata Amirsyah. (*)







