Tangerang, Semartara.News – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan dan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 956 item dengan jumlah sekitar 2.082.039 pieces kosmetik, yang didominasi produk impor asal Tiongkok, khususnya kosmetik dekoratif.
“Produk tersebut tidak memiliki izin edar sehingga tidak dapat dijamin keamanan, mutu, maupun manfaatnya bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Ia menjelaskan, kosmetik ilegal tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tanpa kelengkapan dokumen impor, sebelum disimpan dan didistribusikan dari gudang tersebut.
BPOM menegaskan bahwa peredaran produk tanpa izin edar berisiko membahayakan kesehatan konsumen, terutama karena tidak melalui proses evaluasi keamanan yang sesuai standar.
“Pengawasan terus kami lakukan, termasuk penelusuran jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran produk ini,” kata Taruna.
Saat ini, BPOM telah menghentikan sementara aktivitas di lokasi dan mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, khususnya yang beredar secara daring. (*)







