Kota Tangsel, Semartara.News — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyoroti pemasangan kabel fiber optik yang dilakukan tanpa mengikuti ketentuan penataan jaringan utilitas. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan meminta para provider memastikan kontraktor maupun pihak ketiga yang bekerja untuk mereka tidak melakukan pemasangan secara ilegal.
Permintaan tersebut disampaikan Pilar saat turun langsung dalam penertiban kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Tangsel, Kamis (13/8/2026). Penertiban di antaranya dilakukan di Jalan Menjangan Raya, Jalan Merpati Raya, dan Jalan Kertamukti.
Menurut Pilar, persoalan pemasangan kabel ilegal tidak hanya berkaitan dengan provider, tetapi juga pihak ketiga yang dipercaya mengerjakan pembangunan atau perluasan jaringan di lapangan.
Karena itu, setiap provider dinilai perlu memperkuat pengawasan terhadap kontraktor agar seluruh pekerjaan dilakukan sesuai ketentuan Pemkot Tangsel.
“Sebetulnya kalau komitmen bersama, kita jangan sampai kucing-kucingan,” ujar Pilar.
Kabel Ilegal Kembali Muncul
Pemkot Tangsel sebelumnya telah melakukan penataan jaringan utilitas bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (APJATEL).
Dalam dua tahun terakhir, sedikitnya sembilan ruas jalan telah ditata dengan merelokasi kabel udara ke ducting bawah tanah. Sejumlah ruas tersebut antara lain Jalan Merpati, Jalan Menjangan, Jalan Cendrawasih, Jalan Ciater, kawasan Pemkot Tangsel, dan Parakan.
Namun, setelah proses penataan selesai, Pemkot kembali menemukan kabel baru yang dipasang secara diam-diam.
Laporan terkait pemasangan jaringan yang diduga tidak sesuai ketentuan juga diterima dari sejumlah kecamatan dan kelurahan.
“Banyak yang memasang secara ilegal diam-diam. Satu per satu dipasang, akhirnya kita tertibkan lagi,” kata Pilar.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena pemasangan kabel baru dapat mengganggu penataan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah.
Provider Diminta Bertanggung Jawab
Dalam penertiban di lapangan, petugas menemukan kabel yang terindikasi milik sejumlah provider telekomunikasi, di antaranya Telkom, Telkomsel, dan Biznet.
Pilar meminta provider tidak hanya memperhatikan kebutuhan ekspansi jaringan, tetapi juga memastikan seluruh proses pembangunan infrastruktur dilakukan sesuai aturan.
Menurutnya, perusahaan telekomunikasi harus mengetahui pekerjaan yang dilakukan kontraktor atau pihak ketiga yang berada di bawah tanggung jawab mereka.
Dengan demikian, pemasangan jaringan tidak dilakukan sembarangan dan tetap mengikuti koridor penataan utilitas yang telah ditetapkan Pemkot Tangsel.
Pilar juga menegaskan, kabel maupun tiang yang terbukti melanggar aturan akan ditertibkan dan diangkut tanpa ganti rugi.
“Ini semuanya akan kita sita. Tidak ada ganti rugi karena memang ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Pengawasan Tak Hanya Menunggu Laporan
Untuk mencegah pemasangan kabel ilegal kembali terjadi, Pilar meminta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Satpol PP meningkatkan pengawasan di lapangan.
Kecamatan dan kelurahan juga diminta aktif memantau wilayah masing-masing sehingga pemasangan jaringan yang tidak sesuai ketentuan dapat segera diketahui.
Pemkot Tangsel menargetkan perapihan sejumlah titik hasil penertiban dapat dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu.
Pilar menilai pengawasan berkelanjutan menjadi bagian penting dari penataan utilitas. Pasalnya, penertiban akan menjadi kurang efektif jika pemasangan baru kembali dilakukan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Tetap Dukung Perluasan Jaringan Internet
Di tengah penertiban, Pemkot Tangsel memastikan tidak menutup ruang bagi pengembangan jaringan telekomunikasi.
Pilar mengatakan kebutuhan terhadap jaringan internet terus berkembang sehingga ekspansi infrastruktur tetap diperlukan. Namun, pembangunan jaringan harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat.
Pemasangan jaringan fiber optik juga berkaitan dengan kewajiban retribusi daerah. Provider diminta mendaftarkan pemasangan jaringan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemkot Tangsel turut mengkaji dukungan melalui APBD, CSR, maupun skema lainnya untuk mempercepat proses relokasi kabel udara.
Selain ducting bawah tanah, konsep tiang terpadu juga disiapkan untuk ruas jalan yang belum memungkinkan menggunakan jaringan bawah tanah.
“Yang paling utama ini untuk keselamatan masyarakat, pengguna jalan, dan juga estetika kota,” ujar Pilar.
Pilar berharap pemerintah dan provider dapat membangun komitmen bersama agar kebutuhan masyarakat terhadap internet tetap terpenuhi tanpa mengorbankan ketertiban, keselamatan, dan estetika kota.
“Semuanya ayo kita bareng-bareng kita bangun Tangsel. Kita rapikan koridor-koridor kota kita supaya jadi kota yang maju, yang bersih, yang indah,” pungkasnya. (*)







