Resolusi Dewan HAM PBB Untuk Selidiki Kejahatan Israel Dapat Sambutan Positif Dari Palestina

Israel
Warga Palestina Shaban Esleem berada diantara reruntuhan toko bukunya yang hancur akibat serangan udara Israel selama pertempuran Israel-Palestina, di Kota Gaza, Senin (24/5/2021). (Foto - Antara/REUTERS/IBRAHEEM ABU MUSTAFA)

Ramallah, Semartara.News – Adopsi yang dilakukan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atas resolusi bersejarah, tentang pembentukan komisi penyelidikan yang berkelanjutan dan independen untuk menyelediki pelanggaran Hukum Internasional yang dilakukan oleh Israel di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, mendapat sambutan dari Palestina.

“Resolusi tersebut mencerminkan tekad komunitas internasional untuk menangani dan menyelidiki pelanggaran sistematis Israel terhadap hukum internasional, termasuk kebijakan rasis yang berlarut-larut dan penindasan terhadap rakyat Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina dalam sebuah pernyataan seperti yang dikutip dari LKBN Antara, Jumat (28/5/2021).

Resolusi penting ini, adalah pengakuan internasional yang tak terbantahkan atas penindasan sistemik Israel, dan diskriminasi terhadap rakyat Palestina, termasuk penolakan sistematis hak asasi manusia. Realitas apartheid dan impunitas tidak bisa lagi diabaikan, kata pernyataan itu.

“Hari ini, negara-negara yang berdiri di sisi kanan sejarah dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut menegaskan prinsip akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak-hak internasional,” ungkap pernyataan itu.

“Mereka mengangkat dan menegaskan kembali sentralitas Dewan Hak Asasi Manusia dan sistem multilateral secara umum. Semua Negara dan pihak terkait sekarang harus bekerja sama sepenuhnya dengan komisi untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku atas kejahatan mereka dan mencapai keadilan bagi para korban,” sambungnya.

Kemanusiaan dan martabat rakyat Palestina telah dibenarkan dan harapan mereka akan keadilan dihidupkan kembali. Ini sudah lama tertunda, menurut pernyataan itu.

Tinggalkan Balasan