Tangerang, Semartara.News – Hasil pemeriksaan forensik terhadap jasad seorang pedagang cilok yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai mengungkap sejumlah fakta penting. Tim Forensik RSUD Balaraja menemukan beberapa luka dan memar pada tubuh korban yang kini menjadi bahan pendalaman penyidik.
Korban diketahui berinisial P (33), warga asal Bangkalan, Jawa Timur. Ia ditemukan tidak bernyawa pada Selasa (2/6/2026), sehingga memicu penyelidikan gabungan yang dilakukan Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Cikupa.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan luar, tim forensik menemukan delapan luka dengan ukuran yang bervariasi pada tubuh korban. Luka-luka tersebut diduga merupakan akibat sabetan senjata tajam.
“Selain luka yang diduga akibat sabetan senjata tajam, pada tubuh korban juga ditemukan beberapa memar,” ujar Indra Waspada, Kamis (4/6/2026).
Temuan forensik tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban. Polisi saat ini masih mengkaji hasil pemeriksaan medis tersebut dengan mencocokkannya terhadap keterangan saksi maupun barang bukti yang telah dikumpulkan dari lokasi kejadian.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan guna membantu penyidik menyusun kronologi peristiwa yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Selain itu, polisi terus melakukan pendalaman terhadap berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Menurut Indra Waspada, seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap fakta secara utuh dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polresta Tangerang memastikan penyelidikan masih terus berlangsung. Dengan dukungan hasil forensik dan pengumpulan alat bukti lainnya, polisi berharap kasus kematian pedagang cilok tersebut dapat segera menemukan titik terang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini bisa terungkap,” kata Indra Waspada. (*)







