46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Dimusnahkan di Serpong, Nilainya Capai Rp230 Miliar

Polres Tangsel ungkap kasus obat keras daftar G ilegal dengan barang bukti 46 juta butir serta menetapkan dua tersangka.
Petugas Polsek Serpong memusnahkan barang bukti obat keras daftar G ilegal menggunakan mesin penghancur sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G berbagai merek hasil pengungkapan jaringan peredaran obat ilegal dimusnahkan di Mapolsek Serpong, Kota Tangerang Selatan, Selasa (4/8/2026). Barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp230 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang mencakup wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, hingga Jawa Barat.

Pemusnahan dilakukan menggunakan kendaraan khusus yang dilengkapi mesin penghancur sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara peredaran obat keras ilegal yang berhasil diungkap jajaran Polres Tangerang Selatan pada April 2026.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan dalam penyelesaian perkara setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Pada April lalu kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras daftar G ilegal,” ujar Boy.

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika maupun obat keras yang disalahgunakan karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Boy menegaskan kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu, termasuk apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G pada 30 April 2026 dini hari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Serpong melakukan penyelidikan dan membuntuti sebuah mobil Mitsubishi Colt Diesel yang diduga mengangkut obat-obatan ilegal. Kendaraan itu kemudian dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras daftar G tanpa izin edar.

Pengembangan penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, polisi kembali menyita 838 karton obat keras berbagai merek yang diduga siap diedarkan ke sejumlah wilayah.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni F (50) dan A (23). Sementara satu tersangka lainnya berinisial H telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu.

Secara keseluruhan, polisi menyita sekitar 46 juta butir obat keras daftar G dengan nilai mencapai Rp230 miliar. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya yang beredar tanpa izin. (*)

Tinggalkan Balasan