Ganggu Ketertiban dan Kenyamanan Jalan, Pemkot Tangerang Tertibkan PKL Liar

Pemkot Tangerang menertibkan PKL liar yang menggunakan trotoar dan bahu jalan demi menjaga ketertiban serta kenyamanan.
Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan di sejumlah ruas jalan utama. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan. (Foto: Ist)

Kota Tangerang, Semartara.News — Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemkot Tangerang melakukan operasi penertiban PKL liar di sejumlah ruas jalan utama, Selasa (11/8/2026). Penertiban dilakukan mulai dari kawasan Jalan Satria Sudirman di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi yang mengarah ke Stasiun Poris.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas berjualan tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga perlu ditertibkan.

“Kami bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dan pengguna jalan akan maraknya para PKL liar yang berjualan di trotoar dan bahu jalan yang menyalahi peraturan. Petugas tadi sudah dikerahkan untuk menertibkan para PKL liar di sekitar Pasar Induk Tanah Tinggi sampai sepanjang jalan mengarah ke Stasiun Poris,” ujar Teguh, Selasa (11/8/2026).

Menurut Teguh, penertiban dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyalahgunaan fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban di ruang publik. Trotoar yang seharusnya mendukung mobilitas pejalan kaki maupun bahu jalan yang menjadi bagian dari ruang lalu lintas tidak semestinya digunakan sebagai lokasi berdagang secara liar.

Penertiban juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang menciptakan lingkungan jalan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat. Dengan fasilitas umum kembali digunakan sesuai fungsi, aktivitas warga di kawasan tersebut diharapkan dapat berjalan lebih lancar.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman (Trantibum) Satpol PP Kota Tangerang Hadi Ismanto mengatakan, operasi penertiban dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.

Hadi menuturkan, operasi berlangsung lancar dan kondusif. Sejumlah barang hasil penertiban, termasuk lapak liar, telah diamankan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Operasi penertiban tadi berjalan lancar dan kondusif, semua barang bukti penertiban berupa lapak liar dan lainnya sudah diamankan ke Mako Satpol PP Kota Tangerang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut oleh PPNS secara langsung,” kata Hadi.

Pemkot Tangerang selanjutnya akan menggencarkan operasi serupa di sejumlah wilayah lainnya. Penertiban akan menyasar lokasi yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga fungsi fasilitas umum sekaligus memastikan ruang publik di Kota Tangerang dapat dimanfaatkan secara tertib oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan