Begini Tanggapan DPRD Soal Perda Diniyah

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi

SEMARTARA, Kabupaten Tangerang (16/11) – Peraturan Daerah (Perda) terkait Pendidikan Wajib Diniyah yang belakangan ini disikapi Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, mendapat tanggapan Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang. Dalam salah satu pasal yang tertuang dalam Perda Diniyah yakni pada Pasal 23 ayat 1, menyebutkan bahwa Syahadah (STTB,-red) Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai salah satu syarat wajib bagi siswa SD untuk melanjutkan ke jenjang SMP

Kepada Semartara.com, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengatakan bahwa sebetulnya hal itu bukan menjadi persyaratan wajib bagi siswa.

“Yang kami maksud di dalam perda tersebut, siswa yang baru lulus SD setidaknya bisa menguasai baca dan tulis Al-qur’an,” kata Supriadi di ruangnya, Kamis (16/11).

Politisi PDI Perjuangan ini pun melanjutkan, jika ditemukan persoalan terkait siswa yang tidak bisa baca tulis Al-qur’an kemudian tidak dapat masuk SMP, maka hal itu jangan diberlakukan kepada siswa.

“Saya setuju agar tidak ada sebuah ikatan bagi siswa yang ingin masuk SMP wajib bisa baca dan tulis Al-qur’an, karena hal tersebut akan menjadi tekanan bagi siswa,” jelasnya.

Kata dia, target Perda Diniyah yang merupakan hasil dari produk Dewan yang lama yakni agar siswa lulusan SD mampu membaca dan menulis Al-qur’an.

“Saya sudah melakukan diskusi dengan pengusung perda ini dan para pansus yang mengkajinya bahwa golnya ialah agar para siswa bisa baca dan tulis Al-qur’an ketika mereka lulus dari SD,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa waktu lalu DPRD Kabupaten Tangerang didatangi anggota DPRD Bangkalan. Kedatangannya dalam rangka belajar tentang Perda Diniyah yang sudah dijalankan DPRD Kabupaten Tangerang.

“Se-Indonesia hanya kita yang mempunyai Perda Diniyah Takmiliyah, makanya DPRD Bangkalan pun ingin mengadopsi itu dari kita,” imbuhnya.

Dirinya menegaskan bahwa yang dimaksud dalam perda tersebut bukan merupakan syarat melainkan ialah target dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tangerang terhadap kurikulum, agar seluruh siswa lulusan SD bisa baca dan menulis Al-qur’an. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan