Kota Tangerang, Semartara.News– Mantan Direktur PT Panca Karya Griyatama, Yogi Yogaswara menggugat Kemenkumham, Kementerian Keuangan, PT Dua Dunia Molala dan Pemerintah Kota Tangerang ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Gugatan itu dilakukan, terkait pengalihan pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, dari PT Panca Karya Griyatama kepada PT Dua Dunia Molala.
“Kami lakukan gugatan itu ke PN Kota Tangerang pada 18 April 2023 lalu,” kata Kuasa hukum penggugat Yogi Yogaswara, M. Amin Nasution, Jumat (28/4/2023).
Dari gugatan tersebut, lanjutnya, sidang perdana akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Selasa (9/5/2023) nanti, dengan nomor register Perkara 425/Pdt.G/2023/PN.Tng.
“Jadi, selain Kemenkumham, Kemenkeu, PT Dua Dunia Molala dan Pemkot Tangerang, PT Panca karya Griyatama juga turut tergugat,” papar Amin.
Itu dilakukan, tambah dia, supaya PT Panca Karya Griyatama yang telah memberikan kepercayaan kepada Yogi Yogaswara untuk mengelola pasar Babakan membeberkan kronologis berdirinya pasar itu di atas aset Kemenkumham.