Polda Banten Selidiki Dugaan Penambangan Batubara Tanpa Izin di Cihara Lebak

Polda Banten mengungkap lima lubang tambang batubara di Lebak. Sejumlah peralatan diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas meninjau salah satu lokasi yang ditemukan memiliki lubang tambang batubara di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung tanpa izin dan masih didalami Polda Banten. (Foto: Ist)

Lebak, Semartara.News — Polda Banten menyelidiki dugaan penambangan batubara tanpa izin di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan lima lubang tambang yang tersebar di tiga lokasi.

Penyelidikan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 1 September 2026.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas menemukan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan batubara secara manual.

Di lokasi pertama, petugas menemukan dua lubang tambang berukuran masing-masing sekitar 50 sentimeter dengan kedalaman sekitar 20 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026.

“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” kata Maruli, Rabu (23/9/2026).

Selanjutnya, di lokasi kedua ditemukan satu lubang tambang berukuran sekitar 80 sentimeter dengan kedalaman sekitar 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan telah berlangsung sejak Juli 2026.

Sementara di lokasi ketiga, polisi menemukan dua lubang tambang berukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dengan kedalaman sekitar 50 meter. Aktivitas tersebut diduga milik HE dan telah berlangsung sejak Mei 2026.

Maruli mengatakan, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana pertambangan dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi Amankan Peralatan Tambang

Dalam pemeriksaan di tiga lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan serta sejumlah batubara.

Dari lokasi pertama, polisi mengamankan satu unit jack hammer, satu unit blower, satu pacul, satu tong dan setengah karung berisi batubara.

Di lokasi kedua, barang yang diamankan terdiri dari satu serokan, dua pacul, satu balencong, satu unit jack hammer, satu unit blower dan setengah karung berisi batubara.

Sedangkan dari lokasi ketiga, petugas mengamankan dua karung berisi batubara, satu unit jack hammer, dua blower, satu cangkul, satu tong plastik, satu umplung atau jeriken yang telah dipotong, satu palu dan satu tambang. (*)

Tinggalkan Balasan