Pemkab Tangerang Gandeng Pengadilan Agama dan Kemenag untuk Perkuat Legalitas Perkawinan

Pemkab Tangerang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kemenag untuk memperkuat legalitas perkawinan warga.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menghadiri dan meninjau pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang melibatkan Pemkab Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang untuk memperkuat sinergi pelayanan serta mempermudah masyarakat memperoleh legalitas perkawinan. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat sinergi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pengesahan perkawinan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui program Sidang Isbat Nikah Terpadu yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang.

Program ini merupakan bentuk pelayanan terpadu yang bertujuan membantu pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi agar dapat memperoleh pengesahan melalui prosedur hukum yang berlaku. Selain memberikan kepastian hukum, layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan.

Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026), dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait. Pelayanan yang didekatkan ke tingkat kecamatan ini diharapkan dapat mengurangi hambatan masyarakat dalam mengakses layanan pengesahan perkawinan.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mengapresiasi keterlibatan berbagai lembaga dalam penyelenggaraan program tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para camat, para kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Intan.

Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda terus berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan isbat nikah secara langsung di tengah masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat bekerja sama dan berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tigaraksa serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang terus berkomitmen menghadirkan pelayanan langsung ke masyarakat melalui Program Isbat Nikah ini,” ungkapnya.

Kolaborasi Lintas Instansi Permudah Pelayanan

Pelayanan isbat nikah terpadu mengedepankan koordinasi antarlembaga agar masyarakat dapat mengakses layanan yang berkaitan dengan pengesahan perkawinan secara lebih praktis. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama berperan dalam proses persidangan dan penetapan hukum, sedangkan Kementerian Agama serta instansi kependudukan mendukung layanan sesuai kewenangan masing-masing.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 telah mengatur pelayanan terpadu sidang keliling. Mekanisme ini menjadi landasan bagi kerja sama antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pendekatan terpadu tersebut, warga diharapkan tidak perlu mendatangi sejumlah instansi secara terpisah untuk mengakses layanan yang saling berkaitan. Meski demikian, setiap proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan lembaga masing-masing.

Perluas Akses Kepastian Hukum hingga Kecamatan

Pelaksanaan di Kecamatan Sukamulya merupakan bagian dari rangkaian Program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG).

Dalam kegiatan kali ini, peserta berasal dari lima kecamatan, yakni Sukadiri, Gunung Kaler, Mekar Baru, Sukamulya, dan Kresek. Rincian peserta yang tercantum dalam keterangan kegiatan meliputi 47 pasangan dari Kecamatan Sukadiri, 31 pasangan dari Gunung Kaler, 27 pasangan dari Mekar Baru, 24 pasangan dari Sukamulya, dan tujuh pasangan dari Kresek.

Program ini menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan pencatatan perkawinan yang dapat berdampak pada pemenuhan hak keluarga. Dokumen perkawinan dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengurusan akta kelahiran anak dan dokumen kependudukan lainnya.

M. Yusuf menegaskan, perkawinan yang belum tercatat dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, serta perlindungan hukum bagi istri dan anak-anak.

“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, Pemkab Tangerang berharap pelayanan isbat nikah dapat menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan. Upaya ini sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan dan memperkuat akses masyarakat terhadap kepastian hukum perkawinan. (*)

Tinggalkan Balasan