Tangerang, Semartara.News — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mendorong kesamaan persepsi dalam pembinaan Notaris untuk memperkuat koordinasi dan memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan berjalan objektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi dan Koordinasi Permasalahan Notaris di Wilayah Provinsi Banten yang digelar di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Selasa (22/9).
Kegiatan ini diikuti unsur Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD), Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW), serta sekretariat masing-masing unsur di wilayah Banten.
Forum menghadirkan pakar hukum Topane Gayus Lumbuun sebagai narasumber utama, bersama perwakilan Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten, Picesco Andhika Tulus, mengatakan penyamaan persepsi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kapasitas teknis MPD, MPW, dan MKNW ketika menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris.
Menurutnya, koordinasi dan pemahaman yang selaras diperlukan agar setiap unsur memiliki pijakan yang sama dalam menangani berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten, Pagar Butar Butar, menegaskan bahwa pembinaan Notaris tidak cukup hanya ditempatkan sebagai aktivitas pengawasan.
Pembinaan membutuhkan kesamaan pemahaman dan perspektif, terutama dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan jabatan Notaris.
“Penguatan pembinaan dan pengawasan penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan secara profesional dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesamaan persepsi antarpihak juga diperlukan agar proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara objektif, terukur, konsisten, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi utama, pakar hukum Topane Gayus Lumbuun membahas perspektif hukum pembinaan Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
Materi pembahasan mencakup sejumlah persoalan yang sebelumnya telah diinventarisasi Kanwil Kementerian Hukum Banten, antara lain standar pembuktian dalam pemeriksaan terhadap Notaris, beban dan kekuatan pembuktian, batas waktu pemeriksaan, serta pembedaan antara kesalahan administratif atau prosedural dalam pelaksanaan jabatan dengan unsur kesengajaan dalam tindak pidana.
Forum tersebut juga membahas konstruksi perlindungan hukum bagi Majelis dalam menjalankan fungsi pemeriksaan dan pengambilan keputusan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan sesi mengenai problematika Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris di Provinsi Banten bersama narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Melalui forum tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten mendorong terbangunnya kesamaan persepsi antara MPD, MPW, dan MKNW sebagai bagian dari penguatan pembinaan dan pengawasan Notaris di wilayah Banten.
Kesamaan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara lebih objektif, terukur, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)







