Hadapi Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Perkuat Pendidikan Advokat

Kerja sama DePA-RI dan UNISRI diharapkan meningkatkan kualitas pendidikan advokat serta memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah), didampingi Ketua DPD Jawa Tengah A. Yudho P, SH, MH, MM (kanan) usai penandatanganan MoU dengan UNISRI yang dilakukan Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo (kiri) di Solo, Jumat 23 Oktober 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

Solo, Semartara.News — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) memperkuat pendidikan profesi advokat untuk menghadapi tantangan penegakan hukum di era digital, termasuk fenomena trial by social media atau penghakiman melalui media sosial. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Solo dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) di kampus UNISRI, Jumat (23/10/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya DePA-RI meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat melalui sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi. Pendidikan profesi diharapkan tidak hanya membekali peserta dengan kompetensi hukum, tetapi juga membentuk karakter, integritas, independensi, dan tanggung jawab etis dalam menjalankan profesi.

Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua DPD DePA-RI Jawa Tengah A. Yudo Prihartoro, S.H., M.H., M.M., serta sejumlah pengurus DPD Jawa Tengah, di antaranya Bayu Aji Kusuma Widjaya, S.H., M.H., CTA, CPM, dan Aris Subandrio, S.H., M.H.

Dari pihak UNISRI, kegiatan tersebut dihadiri Rektor Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., beserta jajaran wakil rektor, dekan, wakil dekan, kepala lembaga, dan kepala biro.

Pada kesempatan yang sama, UNISRI juga menandatangani nota kesepahaman serta menjalin silaturahmi dengan sejumlah mitra dari kalangan perguruan tinggi, lembaga peradilan, dan penyelenggara pemilihan umum.

Tantangan Advokat di Era Digital

Luthfi Yazid menegaskan bahwa pendidikan calon advokat tidak boleh hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan untuk memasuki profesi. Pendidikan tersebut harus menjadi fondasi pembentukan advokat yang kompeten, berkarakter, berintegritas, dan profesional.

“Advokat bukan sekadar profesi yang menguasai hukum dan mampu beracara di pengadilan. Advokat juga merupakan bagian penting dari sistem penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab menjaga keadilan, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjunjung tinggi etika profesi,” kata Luthfi.

Menurut dia, tantangan profesi advokat semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan meningkatnya perhatian publik terhadap perkara hukum. Salah satu fenomena yang perlu dicermati adalah trial by social media, ketika penilaian dan opini publik di media sosial berkembang menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Situasi tersebut menuntut advokat untuk memiliki kompetensi yang lebih luas. Selain menguasai litigasi, hukum acara, dan penyusunan dokumen hukum, calon advokat perlu memahami penyusunan legal opinion atau pendapat hukum, legal due diligence atau uji tuntas hukum, etika profesi, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta komunikasi publik.

Pemahaman mengenai penggunaan teknologi secara bertanggung jawab juga menjadi penting agar advokat mampu menjalankan profesinya secara profesional di tengah arus informasi digital yang cepat dan dinamis.

Melalui kerja sama dengan UNISRI, DePA-RI berharap PKPA dapat mengintegrasikan landasan akademik dengan pengalaman praktis dari advokat, akademisi, dan praktisi hukum lainnya.

Kolaborasi tersebut juga diharapkan berkembang melalui berbagai kegiatan akademik bersama, seperti seminar hukum, penelitian, diskusi kebijakan hukum, pelatihan keterampilan profesi, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai kesepakatan kedua pihak.

Mencetak Advokat Berintegritas dan Berpihak pada Keadilan

Bagi DePA-RI, kerja sama dengan UNISRI memiliki makna tersendiri karena nama universitas tersebut merujuk pada Ignatius Slamet Riyadi, pahlawan nasional yang dikenal atas keberanian dan perjuangannya dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Slamet Riyadi gugur pada usia 23 tahun saat menjalankan operasi militer melawan Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon. Nilai keberanian, karakter, dan integritas yang melekat pada sosoknya dinilai sejalan dengan semangat pembentukan advokat yang berprinsip dan bertanggung jawab.

Luthfi menegaskan bahwa tujuan pendidikan profesi advokat bukan sekadar memperbanyak jumlah praktisi hukum, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan, terutama bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan kekuasaan dan akses terhadap keadilan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar memperbanyak jumlah advokat, melainkan melahirkan advokat yang kompeten, berkarakter, bermental baja, berintegritas, independen, dan memiliki keberpihakan pada keadilan serta kepada mereka yang less in power,” tutur Luthfi.

Menurut dia, kualitas profesi advokat merupakan salah satu unsur penting dalam membangun negara hukum. Advokat tidak hanya dituntut cakap secara teknis, tetapi juga harus mampu menjaga independensi, menjunjung tinggi etika profesi, dan memperjuangkan hak-hak masyarakat.

DePA-RI berharap kerja sama dengan UNISRI menjadi langkah konkret untuk memperkuat pendidikan profesi advokat sekaligus meningkatkan kontribusi organisasi advokat dan perguruan tinggi dalam pembangunan hukum serta mewujudkan kepastian hukum yang adil sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Rls/Aat SS)

Tinggalkan Balasan