Dedi menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan negara dan stabilitas pemerintahan. Terlebih, perkara tersebut disebut menyeret petinggi institusi penegak hukum yang seharusnya bertugas menjaga keamanan serta menegakkan hukum.
Menurutnya, apabila keterlibatan para pihak terbukti melalui proses hukum, sanksi yang dijatuhkan harus tegas dan berat. Bahkan, ia menyebut mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo layak menghadapi hukuman berlipat hingga hukuman mati.
“Skandal penyadapan pada Presiden ini masalah besar, layak disebut upaya pengkhianatan pada pemerintah dan negara, harus diusut hingga dalang tertingginya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis (5/11).
Ia menilai terungkapnya kasus tersebut juga memperlihatkan adanya persoalan konsolidasi di antara elite kekuasaan. Situasi itu dinilai berpotensi membahayakan negara sekaligus mengganggu stabilitas pemerintahan.
Soroti Dugaan Keterkaitan Jokowi
Dedi turut menyoroti hubungan politik antara Listyo Sigit dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, loyalitas Listyo kepada Jokowi selama ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menelusuri kemungkinan motif dan pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan penyadapan tersebut.
Ia bahkan menyebut Jokowi layak dimintai klarifikasi apabila penyidikan menemukan indikasi keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Melihat loyalitas Listyo Sigit sejauh ini cukup kuat ke Jokowi, sehingga memungkinkan penerima manfaat penyadapan mengarah ke Jokowi. Karena apa urgensi Listyo lakukan itu jika bukan untuk kepentingan kuasa?” katanya.
Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu ditelusuri melalui proses hukum. Apabila keterlibatan pihak lain terbukti, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyadapan Dinilai Bisa Mengubah Peta Kekuasaan
Lebih jauh, Dedi memandang terbongkarnya dugaan penyadapan tersebut berpotensi memengaruhi konsolidasi politik Presiden Prabowo.
Menurutnya, situasi ini dapat menjadi momentum bagi Prabowo untuk melakukan perombakan besar dalam struktur pemerintahan, terutama terhadap figur-figur yang dinilai masih memiliki kedekatan politik dengan Jokowi.
Ia menilai keberadaan loyalis Jokowi di pemerintahan perlu dievaluasi agar Prabowo dapat menjalankan roda pemerintahan secara lebih mandiri.
“Terkuaknya skandal ini jelas akan memengaruhi konsolidasi Presiden, bukan tidak mungkin akan dilakukan perombakan besar, utamanya mengamputasi seluruh loyalis Jokowi di pemerintahan, atau sekurangnya menyisakan 10 persen saja untuk menjaga marwah Jokowi,” ujarnya.
Dedi menilai Prabowo berpeluang memperoleh keuntungan politik dari momentum tersebut. Terungkapnya kasus ini dapat menjadi alasan bagi Presiden untuk memperkuat kemandirian politik dan mengurangi ketergantungan terhadap kekuatan politik sebelumnya.
Ia juga menyinggung posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam dinamika politik yang berkembang. Menurutnya, perubahan relasi di antara elite pemerintahan dapat memengaruhi posisi dan pengaruh sejumlah figur politik.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh nasional.
Sasaran penyadapan disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan intersepsi atau penyadapan secara sah.
Dugaan pelanggaran muncul karena sistem tersebut disebut digunakan tanpa melalui prosedur hukum dan otorisasi resmi sebagaimana mestinya.
Kasus ini mulai terungkap setelah seorang petugas sistem dilaporkan menyampaikan informasi pada 30 Oktober 2026. Petugas tersebut diduga menerima perintah untuk menghapus berkas log elektronik dan data hasil intersepsi dari komputer sistem LIMS guna menghilangkan jejak digital.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim disebut telah menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Penyidik juga telah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.
Tiga Perwira Tinggi Polri Disebut Terseret
Dalam perkembangan perkara sebagaimana tercantum dalam informasi yang menjadi bahan pemberitaan, tiga perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan sistem intersepsi yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian Istana Kepresidenan. Melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pemerintah menyampaikan keprihatinan atas dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah tokoh nasional.
Presiden Prabowo disebut telah menginstruksikan agar perkara tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
Perkembangan ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap aspek keamanan negara, perlindungan privasi, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi intersepsi.
Dalang dan Motif Politik Masih Perlu Diungkap
Bagi Dedi, pengusutan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pihak yang diduga menjalankan penyadapan. Aparat penegak hukum harus mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang menerima manfaat, serta kepentingan politik di balik praktik tersebut.
Ia menilai pengungkapan secara menyeluruh penting agar Presiden Prabowo dapat memastikan pemerintahan berjalan secara independen dan tidak berada di bawah bayang-bayang kekuatan politik mana pun.
“Prabowo tentu diuntungkan dari sisi momentum, karena memiliki alasan untuk memerintah secara mandiri tanpa bayang-bayang Jokowi,” ujar Dedi.
Menurutnya, terungkapnya kasus ini dapat menjadi titik penting dalam perubahan konfigurasi politik di lingkungan pemerintahan.
Namun, seluruh dugaan keterlibatan pihak lain harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berdasarkan asumsi atau kedekatan politik. (Red)







