Serang, Semartara.News — Pengurus Besar (PB) Mathla’ul Anwar mengkritik prosedur penggeledahan Pesantren Tahfiz Putri Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Organisasi tersebut meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat serta memberikan sanksi tegas kepada anggota kepolisian yang terbukti melanggar.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Pendidikan PB Mathla’ul Anwar, KH Zaenal Abidin Syuja’i, di Serang, Banten, Senin (2/11). Mewakili Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, ia menyampaikan keprihatinan dan empati terhadap para santriwati, ustadzah, serta pengasuh pesantren yang terdampak peristiwa tersebut.
Zaenal menyesalkan dugaan tindakan berlebihan dalam penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian terkait pengembangan kasus pidana pembakaran tempat usaha bertajuk “Mie Babi Tepi Sawah” di Sukoharjo.
Berdasarkan informasi yang beredar di media, penggeledahan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengerahkan personel bersenjata laras panjang. Tindakan tersebut menuai kritik karena disertai laporan dugaan intimidasi verbal maupun fisik terhadap penghuni pesantren, termasuk santriwati yang masih di bawah umur.
Dalam perkembangan pemeriksaan, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa para saksi, baik santriwati maupun ustadzah, tidak terlibat dan tidak memiliki kaitan dengan perkara pidana tersebut. Mereka yang sempat diamankan kemudian dilepaskan, begitu pula barang-barang yang sebelumnya disita.
Menurut Zaenal, PB Mathla’ul Anwar memahami bahwa kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.
“Apakah pengerahan pasukan bersenjata laras panjang pada pukul 03.00 dini hari di lingkungan pesantren tahfiz putri merupakan tindakan yang proporsional dan sesuai prosedur serta etika penegakan hukum? Apalagi yang ada di sana adalah anak-anak santriwati di bawah umur. Itulah yang menjadi konsen masyarakat,” ungkap Zaenal.
Ia menegaskan, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan profesionalisme, empati, dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Terlebih, pesantren merupakan lingkungan pendidikan yang dihuni para santri, termasuk anak-anak di bawah umur.
Jika dugaan intimidasi dan kekerasan terbukti, kata dia, tindakan tersebut bukan hanya mencederai etika kepolisian, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia yang harus diusut secara serius.
“Sangat wajar apabila masyarakat kecewa dan mengkritisi tindakan yang dinilai berlebihan dan tidak etis tersebut. Ketika santriwati yang sedang menuntut ilmu dan menghafal Al-Qur’an justru mengalami ketakutan dan trauma, sementara pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak diperlakukan dengan pendekatan militeristik, maka yang terluka bukan hanya keluarga pesantren, tetapi juga rasa keadilan masyarakat,” katanya.
PB Mathla’ul Anwar juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Zaenal mengapresiasi langkah Kapolri dalam membangun hubungan baik dengan ulama, pesantren, dan umat, serta komitmen mendorong pendekatan kepolisian yang humanis dan berempati.
Namun, menurutnya, peristiwa di Pesantren Hamalatul Qur’an berpotensi mencederai citra tersebut apabila dugaan pelanggaran tidak ditangani secara terbuka dan tuntas.
Karena itu, PB Mathla’ul Anwar meminta Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh, mendengarkan kekecewaan masyarakat, serta menegakkan disiplin dengan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika ditemukan unsur kekerasan maupun pelanggaran hak asasi manusia, PB Mathla’ul Anwar meminta agar pertanggungjawaban hukum dilakukan secara jelas. Polri juga didorong menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para santriwati, ustadzah, pengasuh pesantren, dan masyarakat.
Zaenal mengingatkan agar kepolisian tidak mengambil sikap defensif atau mengalihkan perhatian dari persoalan utama, yakni dampak tindakan aparat terhadap pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Menurut dia, institusi kepolisian yang kuat adalah institusi yang berani mengakui kekeliruan, memperbaiki keadaan, dan menegakkan disiplin tanpa pandang bulu.
PB Mathla’ul Anwar berharap kasus penggeledahan Pesantren Hamalatul Qur’an menjadi momentum evaluasi serius terhadap pendekatan penegakan hukum di lapangan. Kepolisian harus hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan dan luka sosial.
“Jangan biarkan semangat Polri bersama masyarakat berhenti sebagai slogan. Tegakkan hukum dengan tetap tegas, tetapi humanis. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat kembali terluka,” tegas Zaenal. (Red/Aat SS)







