11,31 Kg Emas Senilai Rp29,23 Miliar Dicegah Keluar Batam, BCW Soroti Rantai Perdagangan

BCW meminta Bea Cukai menelusuri asal, pemilik, hingga penerima 11,31 kg emas yang hendak dibawa delapan penumpang ke Singapura.
Sekretaris BCW Eko Teguh Wiyono mendorong penelusuran aliran emas dan uang dalam kasus pengamanan 11,31 kilogram emas di Batam, termasuk asal barang, pihak yang membiayai, hingga penerima di Singapura. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Sebanyak 11,31 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp29,23 miliar dicegah keluar dari Batam menuju Singapura. Bea Cukai Watch (BCW) menilai penindakan tersebut perlu dikembangkan untuk mengungkap rantai perdagangan emas, mulai dari asal barang hingga pihak yang menjadi penerima.

Emas tersebut ditemukan dalam 43 bungkusan yang dibawa delapan penumpang dalam dua rangkaian penindakan Bea Cukai Batam pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.

Selain nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah, estimasi penerimaan atau kerugian negara yang berhasil diamankan dalam penindakan tersebut sekitar Rp3,65 miliar.

Sekretaris BCW Eko Teguh Wiyono mengatakan penindakan tersebut patut diapresiasi. Namun, jumlah emas yang besar dan kadar yang mencapai lebih dari 99 persen dinilai menjadi alasan untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pengiriman tersebut.

“Sebelas kilogram lebih emas dengan kadar di atas 99 persen bukan barang kecil. Apalagi dibawa delapan orang menuju negara yang sama. Pertanyaan BCW sederhana: emas ini milik siapa, berasal dari mana, siapa yang membiayai pengirimannya, dan siapa penerimanya di Singapura?” kata Eko di Sekretariat BCW, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Berawal dari Penindakan terhadap Satu Penumpang

Dalam penindakan pertama pada 22 September 2026, petugas menemukan tujuh bungkusan dengan berat bruto sekitar 1.875 gram dari penumpang berinisial SQ.

Hasil pengujian Laboratorium Bea dan Cukai Batam menunjukkan material tersebut mengandung emas dengan kadar 99,530 persen.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis risiko terhadap pola perjalanan penumpang. Dua hari kemudian, petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya, yakni TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC dan YM.

Dari tujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan dengan berat sekitar 9.435 gram. Hasil pengujian laboratorium terhadap sampel menunjukkan kadar emas berkisar 99,115 hingga 99,219 persen.

Barang ditemukan dengan sejumlah modus penyembunyian, antara lain di dalam tas dan pakaian dalam, serta diduga disembunyikan di dalam tubuh penumpang.

Menurut Eko, pengembangan dari satu penumpang hingga menemukan tujuh penumpang lainnya menjadi petunjuk penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Justru analisis pola perjalanan yang dilakukan Bea Cukai menarik. Dari satu orang kemudian ditemukan tujuh orang lainnya. Artinya, pengembangan berbasis data bekerja. Sekarang metode yang sama perlu diteruskan untuk menjawab siapa yang berada sebelum dan sesudah para pembawa ini dalam rantai perdagangannya,” ujarnya.

BCW Minta Asal Emas Ditelusuri

BCW meminta aparat tidak hanya memeriksa bagaimana emas tersebut hendak dibawa keluar dari Batam, tetapi juga menelusuri asal-usulnya.

Menurut Eko, emas dengan kadar lebih dari 99 persen menunjukkan adanya rangkaian proses sebelum barang tersebut sampai ke tangan para pembawa, mulai dari sumber bahan, pengolahan atau pemurnian, transaksi hingga pengiriman.

“Kalau kadar emasnya sudah lebih dari 99 persen, tentu ada proses sebelum barang tersebut sampai ke tangan pembawa. Ada sumber bahan, ada proses pengolahan atau pemurnian, ada transaksi, dan kemudian ada pengiriman. Rantai sebelum Batam itulah yang menurut kami penting dibuka,” katanya.

BCW menegaskan belum terdapat informasi resmi yang membuktikan 11,31 kilogram emas tersebut berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Karena itu, BCW tidak menyimpulkan adanya hubungan antara penindakan di Batam dengan aktivitas PETI maupun perusahaan tertentu.

Namun, menurut Eko, asal barang, dokumen perolehan, transaksi pembayaran, pihak yang menyerahkan emas kepada para pembawa, serta penerima di Singapura merupakan sejumlah aspek yang relevan untuk diverifikasi.

Dorong Penelusuran Aliran Emas dan Uang

Eko juga mendorong agar penelusuran kepabeanan, apabila ditemukan indikasi yang relevan, diperkuat dengan pemeriksaan transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

“Prinsipnya sederhana: follow the gold, follow the money, follow the tax. Dari mana emas diperoleh, siapa yang membayar, kepada siapa dijual, bagaimana kewajiban pajak dan kepabeanannya, semuanya harus bisa diuji melalui data,” kata Eko.

Menurut BCW, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah delapan penumpang membawa emas atas kepentingan masing-masing atau terdapat pihak lain yang mengatur pengiriman.

“Delapan orang menuju Singapura membawa komoditas yang sama. Kita perlu mengetahui apakah mereka bergerak sendiri-sendiri atau terdapat pihak yang mengorganisasi. Itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan diasumsikan,” ujarnya.

Peran Singapura Perlu Didalami

BCW juga meminta aparat mendalami posisi Singapura dalam perkara tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang menjadi penerima emas.

Kedekatan geografis Batam dengan Singapura memungkinkan perjalanan lintas negara berlangsung dalam waktu relatif singkat. Karena itu, menurut BCW, identifikasi penerima penting untuk mengetahui apakah Singapura merupakan tujuan akhir perdagangan atau bagian dari jalur distribusi menuju pasar lain.

Namun, BCW menegaskan belum mengambil kesimpulan mengenai hal tersebut karena perkara masih dalam proses pemeriksaan dan penelitian oleh Bea Cukai Batam.

BCW juga tidak memberikan kesimpulan mengenai status pidana maupun kesalahan delapan penumpang di luar informasi yang telah diumumkan aparat.

Minta Pengembangan Perkara Dibuka ke Publik

Eko berharap Bea Cukai Batam tidak berhenti pada penindakan terhadap barang, tetapi melanjutkan pengembangan berdasarkan bukti yang ditemukan.

Menurut dia, hasil pengembangan material perkara perlu disampaikan kepada publik secara objektif.

“Publik sudah mengetahui berat emasnya, nilainya, kadar emasnya dan bagaimana barang itu disembunyikan. Tahap berikutnya yang jauh lebih penting adalah mengetahui asal dan tujuan sebenarnya. Kalau ditemukan pengendali atau pemilik barang, sampaikan. Kalau ditemukan jaringan, kembangkan. Kalau ternyata tidak ada keterkaitan dengan PETI atau jaringan tertentu, itu juga harus disampaikan secara objektif,” katanya.

Eko menilai penindakan 11,31 kilogram emas tersebut bukan sekadar persoalan mencegah barang bernilai puluhan miliar rupiah keluar dari Indonesia. Kasus itu juga menjadi kesempatan untuk memahami rantai perdagangan emas dari sumber, pengolahan, transaksi, pengangkutan hingga pembeli akhir.

“Jangan hanya menghitung berapa kilogram yang berhasil ditangkap. Negara perlu mengetahui berapa banyak yang sudah lewat, dari mana emas itu datang, dan siapa yang menikmati nilai ekonominya. Dari situlah kita bisa mengetahui seberapa besar persoalan yang sebenarnya,” pungkas Eko. (*)

Tinggalkan Balasan