Kota Tangerang, Semartara.News- kasus penganiayaan ringan yang dilakukan oleh Pabuadi dan Eva Emilia terhadap rekan bisnisnya Jopie Amir, berakhir damai di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang
Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo menyambut baik atas terjadinya restorative justice yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pada Rabu (5/4/2023) lalu,
” Saya sangat apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi penyemangat bagi jajaran Kejaksaan untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus selanjutnya,” kata Gatot terkait perdamaian itu, Senin (17/4/2023).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono.
Dalam kasus ini, lanjut dia, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restorative Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.