Umum  

197 Spanduk dan Baliho Partai di Jalan Raya Puspemkab Tangerang Ditertibkan 

Spanduk dan baliho partai
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang tertibkan spanduk dan baliho partai di sekitar Pusat Pemerintahan setempat.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News –  Sebanyak 197 sepanduk dan baliho partai yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Baru Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Banten, diterbitkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Jumat  (27/01/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho liar tersebut guna menjaga kenyamanan dan keindahan, khususnya di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

“Total 197 terdiri dari baliho iklan dan spanduk partai yang terpasang bukan pada tempatnya,” kata Fachrul 

Fachrul menjelaskan, dalam penertiban itu pihaknya menerjunkan 32 personil yang dibantu aparat gabungan dari unsur TNI-Polri. 

Ia mengaku, sebelum melakukan penertiban, pihaknya juga terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat sekitar untuk turut serta membantu petugas di lokasi.

Koordinasi itu kata Fachrul sekaligus untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memasang banner, spanduk maupun baliho yang bukan pada tempatnya seperti, di RTH, ataupun pada lahan fasilitas umum dan sosial.

Tinggalkan Balasan