Panwaslu Kota Tangerang Himbau Agar ASN Tidak Terlibat Politik

SEMARTARA, Kota Tangerang (8/1) – Jelang Deklarasi serta Pembukaan Penerimaan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dalam proses Pilkada 2018, Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Tangerang mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak ikut berpolitik praktis.

Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim memaparkan, berdasarkan Pasal 2 huruf F Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Jadi apabila masyarakat Kota Tangerang menemukan atau melihat PNS yang melakukan Politik Praktis, masyarakat bisa melapor kepada kami,” kata Agus Muslim, Senin (8/1).

Ia menerangkan, bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 41/PUU-XIII/2014. Tanggal 6 Juli 2015 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah aturan hukum yang kuat dalam aturan larangan kepada pasangan calon untuk melibatkan ASN, PNS, anggota Polri dan Anggota TNI, dikarenakan sudah tertuang dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun contoh larangan sesuai undang-undang yang dimaksud yakni sebagai berikut:

  1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
  4. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
  5. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;

PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (Helmi)

Tinggalkan Balasan