19 Parpol Urus Persyaratan Pemilu 2019 di Banten

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat diwawancarai oleh awak media.

SEMARTARA, Serang (19/10) – Hingga pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 ditutup pada Senin malam (16/10) pukul 24.00 WIB. Dari 73 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), hanya 27 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 ke KPU RI.

Di Provinsi Banten, hanya 19 parpol yang menyerahkan persyaratan administrasinya ke KPU kabupaten/kota.

Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, dari 27 parpol yang mendaftar ke KPU RI, hanya 19 parpol yang menyerahkan berkas administrasinya ke delapan KPU kabupaten/kota di Banten.

“Kami telah menerima laporan dari KPU kabupaten/kota. Ada 19 parpol yang menyerahkan berkas administrasinya. Itu pun banyak parpol tidak mendapat tanda terima dari delapan KPU kabupaten/kota,” kata Agus kepada wartawan di Kota Serang, Selasa (17/10).

Dengan kondisi tersebut, KPU RI akhirnya memutuskan untuk memberikan toleransi waktu tambahan untuk kelengkapan dokumen syarat pendaftaran parpol selama 1×24 jam ke depan. Keputusan itu dicantumkan dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 585.

“Untuk pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan di KPU kabupaten/kota hingga Selasa malam ini pukul 24.00 WIB, semoga parpol bisa memanfaatkan waktu tambahan ini,” ungkapnya.

Dari 19 parpol di Provinsi Banten yang telah menyerahkan berkas administrasinya ke KPU kabupaten/kota, hanya lima parpol yang sudah lengkap berkasnya di delapan kabupaten/kota tanpa pertambahan waktu.

Terpisah, Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin menjelaskan, perpanjangan batas waktu tersebut sesuai Surat Edaran dari KPU RI Nomor 585. Berdasarkan surat tersebut, perpanjangan waktu hanya berlaku untuk partai yang telah mengisi Sipol.

“Jika hari ini tidak menyerahkan persyaratan KTA dan KTP, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Heri.

Diketahui, pendaftaran peserta Pemilu 2019 telah dibuka sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10) atau kurang lebih selama 14 hari. Pendaftaran pada hari pertama hingga hari ke-13 dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara, pendaftaran pada hari ke-14 dibuka sejak pukul 08.00-24.00 WIB.  (Soe)

Baca juga:

  1. Pemprov Lelang Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi
  2. Pemerkosa Anak Tiri di Cisoka Divonis 14 Tahun Penjara
  3. Supermal Karawaci Rayakan Halloween Carnival Bersama Virzha, Naura, dan Karakter Favorit Anak

Tinggalkan Balasan