Jakarta, Semartara.News – Selain Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut menangkap pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dan pihak swasta. Hal itu dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya yang dikutip dari LKBN Anrtara, di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Ali menjelaskan, sedikitnya ada enam orang yang diangkut KPK ke Jakarta. Di antaranya, satu orang terdiri dari Kepala Daerah, Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel, dan juga pihak Swasta. Dia menyatakan, enam orang yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu pukul 09.45 WIB.
Tim KPK, kata dia, segera meminta keterangan terhadap para pihak yang ditangkap tersebut. “Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan segera menentukan sikap. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menjelaskan soal penangkapan Nurdin Abdullah. “Pada hari Jumat, 26 Februari 2021 tengah malam sampai dengan Sabtu dini hari tadi, KPK melakukan giat tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel,” kata Firli dikutip dari laman yang sama.
Ia mengatakan, bahwa lembaganya akan mengumumkan siapa saja pihak-pihak yang menjadi tersangka setelah memeriksa para pihak yang ditangkap tersebut.
“Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati. KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti, kami hadirkan saat konferensi pers,” imbuhnya.
Sesuai dengan KUHAP, KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.