Kasus Demo Anarkis di Balaraja, Polda Banten Tahan Orator dan Pelaku Perusakan CCTV

Polda Banten mengungkap motif kericuhan demo di PT EDS Manufacturing Indonesia dan menahan dua tersangka kasus perusakan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan perusakan dan kericuhan saat aksi demonstrasi di depan PT EDS Manufacturing Indonesia pada Juli 2026. (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — Polda Banten menahan dua tersangka yang diduga berperan sebagai orator aksi dan pelaku perusakan kamera CCTV dalam kasus kericuhan unjuk rasa di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penghasutan.

Kedua tersangka berinisial US (50) dan RP (25) diamankan pada 6 Agustus 2026 oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Saat ini, keduanya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, kericuhan terjadi saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 6 hingga 9 Juli 2026. Massa diduga melakukan penutupan akses jalan, memblokade pintu gerbang perusahaan, melempari area perusahaan dengan sampah, batu, dan kotoran hewan, serta merusak sejumlah fasilitas milik PT EDS Manufacturing Indonesia. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Penyidik mengungkap, US diduga berperan mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi demonstrasi. Sementara RP diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Selain itu, penyidik menduga aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan untuk menguasai pengelolaan limbah PT EDS Manufacturing Indonesia. Para tersangka diduga menggunakan aksi unjuk rasa yang disertai tindakan perusakan sebagai tekanan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit truk Toyota Dyna, dan satu perangkat sound system yang diduga digunakan selama aksi berlangsung.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penetapan sekaligus penahanan terhadap kedua tersangka.

“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Banten,” ujar Maruli, Jumat (7/8/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Maruli menegaskan, Polda Banten menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara tertib dan tidak disertai tindakan anarkis maupun pelanggaran hukum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan