Tangerang, Semartara.News – Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menghadiri pembukaan acara Sosialisasi Penguatan Budaya Hukum dalam Kehidupan Masyarakat Desa di Kecamatan Tigaraksa pada hari Senin (20/04/26).
Dalam sambutannya, Sekda Soma yang mewakili Bupati Tangerang menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif dari Kecamatan Tigaraksa yang telah memfasilitasi kegiatan ini sebagai langkah penguatan budaya hukum di kalangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
“Atas nama pemerintah daerah, kami ucapkan terima kasih kepada Camat Tigaraksa yang telah menginisiasi kegiatan ini, sebagai fondasi penting untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” ujar Soma.
Dia menambahkan bahwa desa sebagai ujung tombak pemerintahan memiliki peran kunci dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, sehingga seluruh kebijakan, program, dan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap, kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman hukum para kepala desa, sekretaris desa, dan lembaga desa lainnya, serta mampu diterapkan dalam pengelolaan pemerintahan desa secara efektif.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap peserta dapat memperdalam pemahaman hukum dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam pengelolaan pemerintahan desa,” katanya.
Selain itu, Soma menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemangku kepentingan, dan masyarakat yang harus terus diperkuat.
“Kerjasama ini menjadi kunci dalam pencegahan pelanggaran hukum, peningkatan transparansi, serta terciptanya layanan publik yang lebih baik dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara lebih optimal,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum harus terus didorong, agar tercipta lingkungan desa yang tertib, aman, dan berkeadilan. Ia mengimbau seluruh aparatur desa, anggota lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat untuk menjadi teladan dalam mematuhi aturan.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjadi contoh dan patuh terhadap peraturan yang berlaku, sebagai wujud kontribusi dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” tuturnya.
Camat Tigaraksa, Cucu Abdurrosyied, melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, khususnya di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, perangkat desa, ketua BPD, lembaga desa, serta tokoh masyarakat desa dengan tujuan utama meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat, mencegah pelanggaran di tingkat desa, dan memastikan tata kelola pemerintahan desa yang taat aturan, transparan, dan akuntabel,” jelasnya. (*)







