Operasi Gurita Bea Cukai Banten: 22 Juta Rokok Ilegal Disita dan Dimusnahkan Ramah Lingkungan

Bea Cukai Banten musnahkan rokok ilegal senilai Rp34,8 miliar hasil Operasi Gurita untuk tekan kerugian negara.
Petugas Bea Cukai Banten melakukan proses pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal senilai Rp34,8 miliar menggunakan metode co-processing ramah lingkungan di fasilitas pengolahan khusus. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten melakukan pemusnahan terhadap puluhan juta batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 34,8 miliar.

Penyelesaian proses pemusnahan secara simbolis berlangsung pada Selasa (21/4/2026) di area ICE BSD City, Kabupaten Tangerang. Metode yang digunakan ramah lingkungan melalui proses co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia untuk memastikan limbah dari barang yang dimusnahkan tidak mencemari lingkungan.

Kepala Kanwil DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menegaskan bahwa Provinsi Banten merupakan daerah strategis dalam distribusi barang kena cukai ilegal, terutama di jalur Jawa–Sumatra. Oleh karena itu, kolaborasi lintas instansi sangat diperlukan untuk mengendalikan peredarannya.

“Melalui semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten bertekad memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Ambang.

Hingga 15 April 2026, pihaknya telah melakukan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita. Dari hasil operasi ini, berhasil diamankan 22,53 juta batang rokok, 48,45 liter MMEA, 1.200 liter alkohol ilegal, dan 28.662 mililiter rokok elektrik.

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp24,72 miliar. Angka ini mencerminkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang ilegal tersebut.

Selain itu, negara juga memperoleh penerimaan sebesar Rp12 miliar melalui mekanisme ultimum remedium. Dalam aspek hukum, telah dilakukan tiga proses penyidikan, dan satu kasus telah dinyatakan lengkap (P-21).

Ambang menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari penerapan konsep Green Customs yang menekankan keberlanjutan lingkungan. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia dalam pengelolaan barang melalui fasilitas green zone menggunakan metode co-processing.

“Teknologi ini memanfaatkan tanur semen dengan suhu tinggi, mencapai 1.500 hingga 1.800 derajat Celsius, sehingga barang dapat dihancurkan secara tuntas tanpa meninggalkan residu maupun limbah berbahaya,” paparnya.

Setelah proses simbolis di ICE BSD City, seluruh barang yang dimusnahkan kemudian dibawa ke fasilitas pemusnahan di Klapanunggal, Bogor, dengan pengamanan ketat melalui penyegelan dan pengawalan dari petugas. (*)

Tinggalkan Balasan