Tangerang, Semartara.News — Satreskrim Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa berhasil mengungkap kasus kematian seorang pedagang cilok berinisial P (33) yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan dalam waktu relatif singkat setelah kejadian dilaporkan.
“Dalam waktu yang relatif singkat, kasus meninggalnya seorang pria di kontrakan wilayah Cikupa berhasil kami ungkap. Dua terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Indra Waspada, Sabtu (6/6/2026).
Kedua terduga pelaku yang diamankan terdiri atas seorang pria dewasa dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Keduanya diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik terus mendalami kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang ada. Perkembangan hasil pemeriksaan akan kami sampaikan lebih lanjut karena penanganan perkara ini dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Selain memeriksa kedua terduga pelaku, penyidik juga terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian korban.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di wilayah Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (2/6/2026). Kasus tersebut kemudian ditangani oleh aparat kepolisian hingga akhirnya berhasil diungkap dalam waktu beberapa hari. (Ril)







