Kapolresta Tangerang Tegas: Tak Ada Ruang Premanisme dalam Penagihan Kendaraan

Polresta Tangerang meminta perusahaan leasing mengawasi debt collector dan mencegah penagihan disertai ancaman atau intimidasi.
Dalam koordinasi bersama 23 perusahaan leasing, Polresta Tangerang turut menyoroti ketentuan eksekusi objek jaminan fidusia berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Kepolisian menegaskan kepentingan perusahaan dan hak debitur harus berjalan seimbang, sementara seluruh proses penarikan kendaraan wajib berada dalam koridor hukum. (Foto: ISt)

Tangerang, Semartara.News — Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan premanisme dalam proses penagihan kendaraan, termasuk yang dilakukan dengan mengatasnamakan perusahaan pembiayaan atau debt collector. Penegasan itu disampaikan saat Polresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan leasing dalam forum koordinasi di Aula Polresta Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut digelar untuk menyamakan persepsi mengenai ketentuan hukum dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia. Kegiatan turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Indra Waspada mengatakan, koordinasi tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Perusahaan tetap memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan tetap memperhatikan koridor hukum serta hak masyarakat.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra.

Menurutnya, kepolisian memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum. Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan.

“Terlebih apabila proses penagihan dilakukan dengan cara-cara yang mengandung ancaman, intimidasi, kekerasan, maupun pemaksaan,” ujarnya.

Indra menyebut praktik penghentian kendaraan dan penagihan di jalan menjadi persoalan yang belakangan cukup mendapat perhatian masyarakat. Tidak sedikit warga merasa resah ketika melihat atau mengalami langsung penghentian kendaraan, penarikan secara paksa, maupun tindakan pihak yang mengaku sebagai penagih utang.

Ia juga menyoroti persoalan yang dapat muncul setelah kendaraan dibawa oleh pihak yang mengaku sebagai penagih. Dalam beberapa kasus, proses administrasi maupun keberadaan kendaraan kemudian menjadi persoalan karena tidak dapat dijelaskan secara transparan kepada pihak terkait.

“Jangan sampai status sebagai penagih utang atau debt collector justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan terhadap petugas penagihan maupun pihak ketiga yang digunakan di lapangan. Setiap orang yang bertugas menagih harus memiliki hubungan dan kewenangan yang sah dari perusahaan pembiayaan.

Indra menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak debitur.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Dalam forum tersebut, Indra turut mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai ketentuan hukum terkait eksekusi objek jaminan fidusia, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia merujuk Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya persoalan di lapangan, Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang dilibatkan dalam proses penagihan.

Perusahaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif ketika menghadapi persoalan kredit bermasalah. Menurut Indra, persoalan keperdataan dan kredit tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan