Rokok John JDB Disita di Malaysia, BCW Dorong Penelusuran Produksi hingga Dokumen Ekspor di Batam

BCW meminta asal produksi rokok John JDB yang disita di Malaysia ditelusuri, termasuk dugaan keterkaitan dengan produksi di Batam.
Jimmy Endey dari Bea Cukai Watch (BCW) menyampaikan dorongan agar informasi terkait produksi dan distribusi rokok John JDB ditelusuri berdasarkan data dan dokumen resmi. (Foto: Ist)

Jakarta, Semartara.News — Penyitaan lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) mendorong Bea Cukai Watch (BCW) meminta otoritas Indonesia menelusuri kemungkinan keterkaitan produk tersebut dengan produksi di Batam, termasuk legalitas produsen hingga dokumen ekspornya.

BCW menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan asal rokok John JDB yang ditemukan dalam jumlah besar di Malaysia sekaligus mengetahui apakah terdapat mata rantai produksi dan distribusi dari Indonesia. Namun, BCW menegaskan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui data dan dokumen resmi.

Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas produksi rokok John/John JDB di Batam. Informasi tersebut, kata dia, perlu diuji dengan mencocokkannya terhadap data produsen hasil tembakau, status cukai, volume produksi, serta dokumen kepabeanan.

“Pertanyaannya sederhana: John yang beredar dan ditindak di Malaysia itu diproduksi di mana? Kalau ternyata ada mata rantainya dengan produksi di Batam, apakah pabriknya legal, apakah produksinya tercatat, dan bagaimana dokumen ekspornya?” kata Jimmy di Sekretariat BCW, Jalan Dr. Saharjo, Jakarta Selatan, Sabtu (19/9/2026).

1,6 Juta Batang John JDB Disita PDRM

Dalam operasi pada 27 Juli 2026 di Puchong, Malaysia, PDRM menyita 166 kotak berisi lebih dari 1,6 juta batang rokok John JDB dengan nilai sekitar RM3,3 juta.

Penindakan tersebut diumumkan PDRM pada 6 Agustus 2026. Rokok yang disita diduga merupakan produk yang tidak dikenai pajak Malaysia.

Menurut Jimmy, jumlah barang yang ditemukan tersebut menjadi alasan bagi otoritas Indonesia untuk menelusuri asal produksinya. Meski demikian, ia menegaskan temuan PDRM belum membuktikan bahwa rokok tersebut berasal dari Batam.

“Jangan buru-buru mengatakan Batam sebagai sumber sebelum ada bukti. Tetapi jangan pula menunggu Malaysia berkali-kali menangkap barang baru kita bertanya barangnya dibuat di mana,” ujarnya.

BCW Minta Data Produksi dan Ekspor Ditelusuri

BCW mendorong Bea Cukai Batam dan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau memeriksa data produsen hasil tembakau di wilayah tersebut.

Penelusuran, kata Jimmy, dapat mencakup apakah terdapat atau pernah terdapat produsen yang memproduksi John, John JDB atau variannya, legalitas perusahaan, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), kapasitas dan volume produksi.

Selain itu, BCW meminta pemeriksaan terhadap pemberitahuan ekspor, manifest, pelabuhan keberangkatan, serta negara tujuan apabila terdapat catatan pengiriman produk dengan merek tersebut.

“Kalau memang dibuat di Batam secara legal, tunjukkan legalitas dan jalur ekspornya. Kalau tidak ada dalam database resmi tetapi produknya ternyata mengalir keluar dalam jumlah besar, di situlah negara harus masuk lebih dalam,” kata Jimmy.

Menurutnya, pemeriksaan dokumen menjadi penting untuk membedakan antara kegiatan ekspor yang sah dengan kemungkinan pengeluaran barang melalui jalur tidak resmi.

Jangan Asal Hitung Kerugian Negara

BCW juga mengingatkan agar potensi kerugian negara tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah rokok yang disita di Malaysia.

Jimmy menjelaskan, rokok yang diekspor tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai cukai Indonesia yang hilang. Dalam ketentuan cukai, Barang Kena Cukai yang diekspor dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai sepanjang memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.

“BCW tidak mau membuat angka kerugian negara yang bombastis tetapi keliru. Kalau ekspornya legal dan menggunakan fasilitas sesuai ketentuan, konstruksinya berbeda. Tetapi kalau produksinya gelap, tidak tercatat dan barang keluar melalui jalur tidak resmi, itu persoalan yang sama sekali berbeda,” katanya.

Karena itu, menurut BCW, penghitungan potensi penerimaan atau kerugian negara baru dapat dilakukan setelah diketahui status produsen, volume produksi, jenis dan golongan hasil tembakau, fasilitas cukai, serta jalur pengeluaran barang.

“Untuk John, kita belum boleh mengalikan 1,6 juta batang yang ditemukan Malaysia dengan tarif cukai Indonesia lalu menyebut hasilnya sebagai kerugian negara. Itu metodologi yang salah sebelum status barang dan transaksinya diketahui,” tegas Jimmy.

Penindakan Rokok Ilegal di Batam

Permintaan penelusuran tersebut disampaikan di tengah masih berlangsungnya pengawasan terhadap rokok ilegal di Batam.

Pada akhir Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan 32.790 batang rokok ilegal berbagai merek dari sejumlah lokasi di Kota Batam. Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp33,1 juta.

Namun, John atau John JDB tidak disebut secara khusus dalam daftar merek yang dipublikasikan terkait penindakan tersebut.

Dengan demikian, penindakan itu belum dapat dijadikan bukti adanya hubungan antara rokok John JDB yang disita di Malaysia dengan peredaran rokok ilegal di Batam.

Dorong Penelusuran Rantai Pasok

Jimmy mengatakan, apabila dugaan produksi John JDB di Batam memperoleh bukti pendukung, penelusuran seharusnya tidak berhenti pada lokasi produksi.

BCW mendorong pendekatan follow the cigarettes, follow the money, dengan menelusuri rantai pasok mulai dari produsen, bahan baku, gudang, sarana pengangkutan, pelabuhan keberangkatan, dokumen ekspor, penerima barang di luar negeri hingga transaksi pembayaran.

“Malaysia sudah menemukan John JDB dalam jumlah jutaan batang. Indonesia sekarang perlu menjawab satu pertanyaan: apakah ada bagian dari rantai barang tersebut yang bermula dari wilayah kita?”

Jimmy menegaskan BCW belum menyatakan produsen atau pihak tertentu melakukan tindak pidana.

“Kami sedang menguji informasi, bukan menjatuhkan vonis. Tetapi kalau nanti terbukti ada produksi tanpa izin dan pengeluaran barang secara ilegal dari Indonesia, jangan hanya tangkap kurir di laut. Buka siapa yang memproduksi, siapa yang membiayai, siapa yang mengirim dan siapa penerimanya di luar negeri,” ujarnya.

Menurut Jimmy, posisi Batam sebagai wilayah strategis perdagangan internasional membuat penelusuran produksi dan dokumen ekspor penting dilakukan untuk memastikan jalur perdagangan rokok lintas negara berlangsung sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kedekatan geografis dengan Singapura dan Malaysia justru dimanfaatkan menjadi celah perdagangan gelap,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan