Tangerang, Semartara.News — Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Tangerang menggagas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir sebagai upaya mendorong perlindungan masyarakat dari praktik pinjaman yang dapat membebani.
Gagasan tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid. Ia menilai pembentukan satgas dapat menjadi salah satu langkah untuk membantu masyarakat mendapatkan solusi ketika menghadapi persoalan pembiayaan.
Dukungan itu disampaikan Maesyal saat menghadiri Seminar Urgensi Pembentukan Satgas Anti Rentenir di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (11/9/2026).
Maesyal mengatakan, keberadaan satgas harus memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Satgas nantinya diharapkan tidak hanya menerima pengaduan masyarakat, tetapi juga menindaklanjuti laporan serta mencari solusi bersama pemerintah daerah.
“Satgas nanti harus jelas uraian tugasnya, menerima pengaduan, menindaklanjuti pengaduan, dan mencari solusinya bersama-sama dengan pemerintah daerah. Masyarakat kita ingin yang praktis, tidak berbelit-belit dan tidak banyak persyaratan,” ujar Maesyal.
Menurutnya, pembentukan satgas perlu berjalan beriringan dengan penyediaan akses pembiayaan yang mudah bagi masyarakat. Pemkab Tangerang telah memiliki sejumlah lembaga pembiayaan resmi, seperti BPR, PT LKM dan UPDB, yang dapat menjadi alternatif bagi warga yang membutuhkan modal usaha.
Maesyal meminta lembaga-lembaga tersebut memberikan kemudahan persyaratan dan pembiayaan dengan beban yang terjangkau. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memiliki pilihan selain meminjam kepada rentenir.
“Pemerintah tidak hanya membentuk satgas, tetapi harus memberikan solusi. Saya sengaja hadirkan UPDB, PT LKM dan BPR. Bantu masyarakat kita yang mau pinjam, mudahkan persyaratannya dan ringankan bunganya, supaya masyarakat tidak ke rentenir,” tegasnya.
Maesyal juga meminta MES Kabupaten Tangerang turut membantu menyosialisasikan keberadaan lembaga pembiayaan resmi tersebut hingga tingkat kecamatan. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui pilihan pembiayaan yang tersedia sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil pinjaman melebihi kebutuhan. Jumlah pinjaman, kata Maesyal, harus disesuaikan dengan kebutuhan usaha serta kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran.
“Kalau kebutuhan usahanya Rp3 juta sampai Rp5 juta, ya pinjam sesuai kebutuhan itu. Jangan modalnya Rp3 juta sampai Rp5 juta, tetapi pinjamnya Rp20 juta. Kasihan nanti menjadi beban. Jadi pinjam harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,” imbaunya.
Sementara itu, Ketua MES Kabupaten Tangerang Mohamad Mahrusillah mengatakan, pihaknya berharap pembentukan Satgas Anti Rentenir dapat segera direalisasikan dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Mahrusillah menyebut keberadaan satgas nantinya tidak hanya menjadi inisiatif MES, tetapi akan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Keterlibatan lintas organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan praktik rentenir di tengah masyarakat.
“Insyaallah sekali teken Pak Bupati, 29 kecamatan semuanya ter-cover. Karena kami ini sebagai masyarakat dan perwakilan masyarakat, kami juga memohon bantuan. Isi satgas ini bukan hanya dari MES, tetapi ada dari NU, PWI, ormas, mahasiswa, dan MUI,” ujarnya.
Ia berharap dukungan Pemkab Tangerang dapat mempercepat realisasi satgas sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam upaya memberikan edukasi dan perlindungan terkait persoalan pembiayaan.
Dengan dukungan pemerintah daerah dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, Satgas Anti Rentenir diharapkan dapat menjadi wadah bersama untuk membantu masyarakat menghadapi persoalan pinjaman sekaligus mendorong pemanfaatan lembaga pembiayaan resmi.
Maesyal menambahkan, Pemkab Tangerang akan membahas lebih lanjut kemudahan persyaratan pembiayaan bersama UPDB, PT LKM dan BPR.
“Kita hadir untuk memberikan solusi. Kalau diberikan kemudahan untuk pinjam, jangan lupa kewajibannya. Sudah ada UPDB, PT LKM dan BPR, jadi manfaatkan lembaga yang resmi dan jangan sampai ke rentenir,” pungkasnya. (*)







