PPAT Apresiasi Program Peralihan Hak 10 Hari BPN Tangsel: Lebih Cepat dan Terukur

PPAT mengapresiasi Program Peralihan Hak 10 Hari BPN Tangsel yang dinilai membuat proses balik nama tanah lebih cepat dan terukur.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menyampaikan pentingnya kolaborasi dengan PPAT dalam mendukung Program Peralihan Hak 10 Hari. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan agar semakin cepat, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. (Foto: Istimewa)

Kota Tangsel, Semartara.News — Program Peralihan Hak 10 Hari yang diterapkan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan mendapat apresiasi dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut. Program yang dikenal dengan nama Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) itu dinilai memberikan kepastian waktu dalam proses pelayanan peralihan hak atas tanah.

Salah satu PPAT wilayah Tangerang Selatan, Raden Adrianto, menyambut positif penerapan program tersebut. Menurutnya, adanya target waktu penyelesaian dapat menjadi langkah penting untuk membuat proses balik nama tanah berjalan lebih cepat sekaligus terukur.

“Kantah Tangsel sudah bagus ya, dan pasti harus lebih bagus. Semoga kita dapat terus bersinergi dengan lebih baik lagi. Terima kasih BPN Tangsel,” tuturnya.

Menurut Adrianto, peningkatan kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kecepatan penyelesaian berkas. Kepastian proses dan komunikasi yang baik antara Kantah dengan PPAT juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Program Peralihan Hak 10 Hari sendiri mulai dijalankan Kantah Tangsel sebagai pilot project sejak 17 Agustus 2026. Program tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu dalam proses peralihan hak dengan menata setiap tahapan pelayanan secara lebih terintegrasi.

Apresiasi terhadap program tersebut juga disampaikan Puspasari Dewi, salah satu mitra BPN Tangsel. Ia menceritakan pengalamannya saat menangani berkas jual beli tanah milik pengguna layanan yang proses balik namanya dapat diselesaikan dalam waktu sembilan hari.

“Prosesnya tentu dengan pembayaran pajak terlebih dahulu, setelah itu AJB, dan proses balik nama di BPN Kota Tangerang Selatan. Alhamdulillah, kalau dihitung tidak sampai 10 hari, hanya 9 hari. Jadi saya senang banget,” ujar Puspasari, Jumat (11/9/2026).

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa target waktu yang ditetapkan dalam program dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada pengguna layanan mengenai proses penyelesaian peralihan hak, sepanjang persyaratan dan tahapan yang diperlukan telah terpenuhi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi mengatakan, keberhasilan program tidak terlepas dari dukungan dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk PPAT sebagai mitra dalam proses pelayanan pertanahan.

Ia menilai sinergi tersebut perlu terus diperkuat agar upaya meningkatkan kualitas pelayanan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Kami bersyukur apa yang kami lakukan di Kantah Tangsel dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi Kantah kota/kabupaten lainnya. Bagi kami, pilot project ini akan memiliki nilai yang lebih besar ketika dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Seto.

Seto menambahkan, Kantah Tangsel akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program. Pemanfaatan teknologi serta koordinasi dengan para pemangku kepentingan juga akan dikembangkan untuk mendukung pelayanan yang semakin efektif.

“Kolaborasi, evaluasi, dan pemanfaatan teknologi akan terus didorong sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.

Bagi PPAT, penerapan Program Peralihan Hak 10 Hari menjadi salah satu langkah yang dapat mendukung terciptanya proses pelayanan pertanahan yang lebih pasti. Ke depan, sinergi antara Kantah Tangsel dan PPAT diharapkan dapat terus ditingkatkan sehingga manfaat percepatan pelayanan dapat dirasakan semakin luas oleh masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan