SEMARTARA, Kota Tangerang – Sebanyak 5.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, pada Jumat (8/2/2019) pekan lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex didapat dari tersangka berinisial FTH (46), yang diringkus di depan kantor Kecamatan Benda, Kota Tangerang, beberapa hari lalu.
“Tersangka kami amankan saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya kami ketahui,” ungkap Kapolres, saat jumpa pers yang berlangsung di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (11/2/2019).
Ia menjelaskan, FTH merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, polisi langsung meringkusnya. Lanjut Abdul, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu berupa tiga plastik bening yang berisi 5 ribu butir pil ekstasi.
“Dia (pelaku) jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku diatasnya (bandar) sedang kami cari juga,” tegas Kapolres.
Sementara FTH hanya bisa terdiam dan menunduk dihadapan awak media. Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Raden Bagoes Wibisono, FTH mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Lapas Pemuda Kelas I Tangerang.
“Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru (Lapas Pemuda Kelas I Tangerang),” ungkap pelaku.
Akibat perbuatannya, hingga kini FTH mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota. FTH dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5-20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup dan atau pidana mati. (Helmi)