Tangerang, Semartara.News – Polresta Tangerang resmi menetapkan RH (42) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut, RH diduga mencabuli 12 anak laki-laki berusia 13 hingga 16 tahun. Kasus terungkap setelah seorang korban berusia 13 tahun dipanggil tersangka ke rumahnya pada 16 April 2026 dengan alasan diminta bantu mengangkat barang. Di dalam rumah, tersangka meraba alat vital korban hingga korban melarikan diri dan melapor.
Hasil pemeriksaan mengungkap pola yang sama pada korban lain. Lima anak mengalami kekerasan fisik berupa rabaan dan remasan alat vital, serta diminta memegang alat kelamin tersangka. Tujuh korban lainnya mengalami kekerasan seksual secara verbal.
“RH mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu dan mengancam agar tidak melapor. Berdasarkan pengakuannya, perbuatan ini sudah dilakukan sejak 2021,” kata Indra, Kamis 7 Mei 2026.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang Iptu Ganda Rezeki Sihombing menambahkan, tidak ada korban yang mengalami sodomi. Namun salah satu korban sempat diminta menghisap alat vital tersangka, namun menolak.
RH kini dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 415 KUHP, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)







