Serang, Semartara.News — Polda Banten mulai mengembalikan 13 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemilik yang sah. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat melakukan pengecekan di Mapolda Banten dengan membawa STNK dan/atau BPKB sebagai bukti kepemilikan untuk proses verifikasi.
Sebanyak 13 sepeda motor tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten dalam pengungkapan kasus curanmor. Kendaraan yang telah dinyatakan sesuai dengan dokumen kepemilikan akan diserahkan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan masyarakat yang menjadi korban curanmor diimbau segera mendatangi Mapolda Banten agar dapat memastikan apakah kendaraan yang diamankan merupakan miliknya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera datang ke Mapolda Banten dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut milik yang bersangkutan, maka kendaraan akan kami serahkan secara gratis tanpa dipungut biaya apa pun,” ujar Maruli, Kamis (2/7).
Dari 13 kendaraan yang diamankan, sebagian telah diketahui identitas pemiliknya yang berasal dari Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. Sementara itu, sejumlah kendaraan lainnya masih dalam proses penelusuran untuk menemukan pemilik yang sah.
Maruli menegaskan pengembalian kendaraan merupakan bagian dari komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengembalikan hak korban tindak pidana.
Selain mengimbau korban curanmor untuk melakukan pengecekan, ia juga meminta masyarakat menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga, kerabat, maupun tetangga yang pernah kehilangan sepeda motor.
“Kami berharap masyarakat segera mengecek kendaraan yang telah diamankan. Bagi masyarakat yang mengetahui anggota keluarga, tetangga, atau kerabat yang kehilangan sepeda motor, silakan informasikan agar datang ke Mapolda Banten. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman sebagai langkah pencegahan curanmor,” tutup Maruli. (*)







