Jakarta, Semartara.News – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online di Indonesia.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan, SOP terkait Anti Pencucian Uang, dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) melindungi BRI dari sasaran tindak pidana tersebut, termasuk judi online di dalamnya.
“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” imbuh Agus Sudiarto.
Dia mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik. (Sayuti)