Pemkot Tangsel Siap Hadapi Gugatan PTUN atas Pengukuhan Sekda Bambang Noertjahjo

Pemkot Tangsel siap menghadapi gugatan PTUN terkait pengukuhan Sekda Bambang Noertjahjo dengan membuka seluruh dokumen legal.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyatakan siap menghadapi gugatan di PTUN Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah dengan membuka seluruh dokumen legal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Tangsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang terkait pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Pemkot menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sekaligus membuka seluruh dokumen administrasi yang menjadi dasar pengukuhan jabatan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Selatan, TB Asep Nurdin, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh penggugat sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.

“Kami sangat menghargai proses hukum yang berjalan di PTUN. Namun perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa Keputusan Wali Kota Tangsel dalam pengukuhan Saudara Bambang Noertjahjo sebagai Sekda didasarkan pada kajian hukum yang sangat matang dan mengacu penuh pada regulasi nasional,” ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, Pemkot Tangsel telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum maupun proses administrasi pengukuhan Sekda selama persidangan berlangsung.

“Kami siap memberikan keterangan dan membuka seluruh dokumen legal formal di persidangan nanti. Hal ini agar publik mendapatkan edukasi yang utuh dan tidak terjebak dalam opini sepihak yang keliru mengenai tata kelola pemerintahan di Tangsel,” katanya.

Banding Administratif Jadi Kewenangan Pemprov

Asep juga menanggapi salah satu poin gugatan terkait tidak adanya jawaban atas banding administratif yang diajukan kepada Gubernur Banten. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten sehingga berada di luar otoritas Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Di sisi lain, ia memastikan proses pengangkatan hingga pengukuhan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.

Pemkot Tangsel juga telah melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan

Meski proses hukum tengah berlangsung, Pemkot Tangsel memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Asep menegaskan dinamika hukum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati, namun tidak boleh mengganggu pelayanan publik.

“Dinamika regulasi dan hukum adalah hal yang wajar dalam sebuah negara hukum. Namun kami pastikan, konsentrasi Pemkot Tangsel dalam melayani warga, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan, tidak akan terganggu sedikit pun. Bagi kami, pemenuhan hak-hak dan kenyamanan pelayanan publik bagi warga Tangsel merupakan prioritas utama,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan