KPU Kota Tangerang Anulir 4.796 DPS Karena TMS

Stiker KPU Kota Tangerang sebagai tanda pemilih Pemilu 2024
Stiker KPU Kota Tangerang sebagai tanda pemilih Pemilu 2024.

Kota Tangerang, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menganulir sebanyak 4.796 daftar pemilih sementara (DPS), yang tidak memenuhi syarat (TMS). Di samping itu, KPU melakukan penambahan sebanyak 707 pemilih sebagai DPSHP (hasil perbaikan).

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Ahmad Subhan mengungkapkan, ribuan DPS yang tidak memenuhi syarat itu ditemukan setelah panitia pengawas di semua wilayah melakukan evaluasi.

“Dari 1.368.196 DPS terdapat 4.796 data TMS,” kata Subhan, pada Rabu, (17/5/23).

Lebih lanjut Subhan menjelaskan, dari 4.796 daftar pemilih tidak memenuhi syarat itu, sebanyak 4.439 adalah data ganda, kemudian 305 pemilih dinyatakan invalid karena meninggal dunia. Selanjutnya, 39 pemilih dinyatakan telah pindah tempat tinggal. Sisanya, 8 pemilih berprofesi sebagai polisi dan 5 sebagai TNI.

Sehubungan dengan itu, sambung Subhan, data-data tersebut paling banyak ditemukan pada DCS wilayah Kecamatan Cibodas, “Ada 12 orang meninggal dunia dan 750 data ganda, total 762 data invalid di Kecamatan Cibodas,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan