Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) di Kabupaten Tangerang telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), pada Minggu (15/5/2023).
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif tingkat kabupaten sejak hari Senin tanggal 24 April sampai dengan hari minggu tanggal 30 April tahun 2023.
“Perlu sampaikan bahwa pasca pengajuan bakal calon, kemudian tahapan itu KPU akan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg,” kata Ali saat Konferensi pers.
Ali mengungkap, proses verifikasi dokumen dilakukan pada tanggal 15 Mei sampai hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023. Dimana lanjutnya, dalam proses verifikasi dokumen itu, pihaknya akan melihat 1 per satu dokumen persyaratan dari seluruh Bacaleg dari seluruh parpol yang mengajukan.
“Dan tentu dari 18 parpol semuanya mengajukan Bacaleg dan itu akan kami kroscek satu per satu,” jelasnya.
Dikatakan Ali, kalau kemudian ada dokumen dari Bacaleg dari setiap parpol yang belum benar atau sesuai nanti tentu akan KPU sampaikan kepada parpol baik melalui LO nya maupun juga secara langsung.