KPU Kabupaten Tangerang Deklarasi Pilkada Damai untuk Demokrasi yang Kondusif

SEMARTARA, Tangerang (18/2) – Untuk menciptakan situasi demokrasi yang kondusif dan damai pada masa kampanye Pilkada Kabupaten Tangerang, KPU Kabupaten Tangerang beserta seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Tangerang menyelengarakan deklarasi damai yang diadakan di sekitar kawasan Ecopolis Citra Raya.

Turut hadir pada Deklarasi Damai Pilkada ini, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Muslik, Kapolesta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif, Kapolres Metro Tangerang yang mewakili, Kapolresta Tangerang Selatan yang mewakili, Dandim 0510/Tigaraksa, dan para Ketua parpol pengusung beserta para kader.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Jamaludin mengukapkan, Deklarasi Damai Pilkada ini sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, semua unsur element harus turut serta mensuskseska pesta demokrasi nasional ini.

“Kami beserta Pemerintah Daerah dan instansi penegak hukum akan mensosialisasikan makna dari Deklarasi Damai Pilkada pada pesta demokrasi nasional ini kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkapnya, Minggu (18/2).

Ia sedikit menceritakan mekanisme yang sudah digelar oleh KPU Kabupaten Tangerang, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan sesuai peraturan KPU dari pendaftaran bakal calon independent dan calon dari dukungan Partai Politik. Calon independent harus mendapatkan dukungan sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk dan harus tersebar minimal di 15 Kecamatan, namun berdasarkan persyaratan untuk calon perseorangan persyaratan jumlah dukungan dinilai masih kurang.

“Kita telah membuka pendaftaran kepada pasangan perseorangan, dan ada dua pasangan yang mendaftara tetapi persyaratan dinilai masih kurang sehingga kita tolak”, terang Ahmad Jamaludin.

Lanjutnya Ahmad Jamaludin menjelaskan, sedangkan untuk calon yang mendapatkan dukungan Partai Politik telah dimajukan pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad romli yang mendapatkan dukungan dari 12 parpol, maka sampai dengan pendaftarab ditutup hanya satu pasangan tunggal yang ditetapkan.

“Kita pada 12 Januari 2018 telah melakukan penetapan pasangan calon yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Tangerang, dan hanya satu pasangan yang ditetapkan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli”, ujar Jamaludin.

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna menambahkan, pelaksanaan Pilkada di Propinsi Banten ada tiga wilayah calon tunggal antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan di Kota Serang terdapat tiga pasangan calon.

“Partisipasi pemilih di Kabupaten Tangerang dinilai masiih rendah, kita melihat dari pelaksanaan pemilihan Gubernur Banten sebelumnya”, ujar Agus.

Berdasarkan jadwal kampanye KPU Kabupaten Tangerang bahwa pelaksanaan kampanye sudah mulai dilakukan sejak 15 Februari-23 Juni 2018.

“Mari sama-sama kita sukseskan Pilkada Bupati Tangerang 2018 dengan damai dan kondusif,” tandasnya. (Yansopi)

Tinggalkan Balasan