Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengingatkan pentingnya tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sepatan, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid itu merupakan bagian dari upaya Kejari Kabupaten Tangerang meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan taat aturan.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan, sosialisasi Kadarkum menjadi salah satu bentuk komitmen kejaksaan dalam membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“Program ini merupakan implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” kata Wahyudi.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan bebas dari pelanggaran hukum. Karena itu, pemahaman hukum bagi aparatur desa dan masyarakat perlu terus ditingkatkan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang memberikan materi terkait tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Materi tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
Selain membahas dana desa, peserta juga mendapatkan penyuluhan mengenai berbagai tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat, seperti penyalahgunaan narkotika, pencurian, penipuan, penggelapan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Materi yang diberikan turut menyesuaikan perkembangan regulasi, termasuk masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
Sementara itu, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum dalam membangun masyarakat yang sadar hukum.
“Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa yang makin kuat merupakan langkah strategis dalam membangun masyarakat desa yang taat hukum, tertib, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia berharap para kepala desa dapat menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat. (*)







