Berita  

Inspektorat Kabupaten Tangerang: Pejabat Pemkab Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan

Inspektorat Kabupaten Tangerang: Pejabat Pemkab Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Inspektorat Kabupaten Tangerang: Pejabat Pemkab Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Inspektorat Kabupaten Tangerang: Pejabat Pemkab Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Inspektorat Kabupaten Tangerang: Pejabat Pemkab Tangerang Wajib Lapor Harta Kekayaan

 

Kabupaten Tangerang – Inspektorat Kabupaten Tangerang menyosialisasikan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

 

Sosialisasi diikuti Seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) dan unit kerja terkait di lingkup Pemkab Tangerang di Aula lt.2 Gedung Inspektorat Kabupaten Tangerang.

 

Inspektur Kabupaten Tangerang, Uyung Mulyardi menjelaskan, kegiatan Sosialiasi pengisian LHKPN ini berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 28 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

“Selama dua tahun berturut-turut kabupaten Tangerang untuk pelaporan melalui aplikasi e-LHKPN selalu mencapai 100 persen. Ini harus dipertahankan, mudah-mudahan untuk di tahun ini juga kembali mendapatkan hasil yang maksimal, agar mendapatkan posisi pertama di Provinsi Banten,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

 

Sementara itu, auditor Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Tangerang yang juga sebagai Penyuluh Antikorupsi Kabupaten Tangerang, Nurkholis menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali kewajiban bagi seluruh penyelenggara negara untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

 

Pengisian dan penyampaian LHKPN sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

“Jumlah pejabat yang menyampaikan LHKPN pada tahun 2021 sebanyak 179 yang meliputi Eksekutif dan Legislatif (100%) dan pada tahun 2022 jumlah pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN sebanyak 181 yang meliputi Eksekutif, Legislatif dan Direktur pada BUMD sehingga terdapat peningkatan dari tahun 2021 dan tahun 2022 sebanyak 2 orang,” ucap Nurkholis.

 

Nurkholis menyebutkan bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kabupaten Tangerang memperoleh indeks SPI 73,13 yang artinya Kabupaten Tangerang memiliki skor di atas rata-rata nasional.

 

Sumber: Bantennews.com

Tinggalkan Balasan