Tangerang, Semartara.News — Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PKB, H. Ahmad Imron, mengecam keras maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya menghancurkan korban, tetapi juga mencederai marwah pendidikan Islam dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Daarul Falahiyah di Kampung Panggang, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka itu menilai, pesantren sejatinya merupakan tempat pembentukan akhlak, moral, dan karakter generasi muda. Karena itu, segala bentuk penyimpangan seksual di lingkungan pendidikan harus ditindak tegas dan dicegah secara serius.
“Saya mengecam segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak marwah pendidikan Islam,” ujar H. Ahmad Imron saat dimintai tanggapan terkait maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, seorang kyai maupun tenaga pengajar tidak cukup hanya memiliki kemampuan ilmu agama, tetapi juga harus memiliki integritas moral dan menjadi teladan bagi umat serta para santri.
“Pentingnya seorang kyai memiliki nasab keilmuan yang jelas dan juga mampu menjadi teladan bagi umat,” katanya.
Ia menjelaskan, relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren berpotensi menjadi ruang rawan terjadinya penyimpangan apabila tidak dibangun sistem pengawasan yang sehat dan aturan yang tegas. Oleh sebab itu, langkah preventif dinilai wajib diterapkan di setiap lembaga pendidikan pesantren.
Ahmad Imron juga mengingatkan pentingnya menjaga batas interaksi antara pengasuh maupun dewan asatidz dengan santri, khususnya santri putri, agar tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Hindari interaksi yang berlebihan, kecuali sebatas proses pembelajaran. Upaya preventif harus diatur dengan baik agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari di lingkungan pondok pesantren,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai mendirikan pesantren bukan sekadar membangun institusi pendidikan, melainkan amanah moral yang besar. Karena itu, seorang kyai harus benar-benar siap menjadi figur panutan sebelum mendirikan pesantren.
“Kalau belum siap menjadi teladan, sebaiknya tidak usah mendirikan pesantren. Sebab ketika terjadi penyimpangan, dampaknya bukan hanya menghancurkan korban, tetapi juga menimbulkan stigma buruk terhadap pesantren dan umat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan pesantren. Menurutnya, masyarakat perlu menelusuri kredibilitas pengasuh, sanad keilmuan, serta rekam jejak moral lembaga pendidikan sebelum mempercayakan pendidikan anak-anak mereka.
Belakangan, publik memang dikejutkan oleh sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis pesantren. Salah satunya kasus dugaan pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, di mana seorang pengasuh pondok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, puluhan santriwati diduga menjadi korban.
Kasus serupa juga mencuat di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terduga pelaku yang merupakan pengajar sekaligus alumni pondok pesantren diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya 17 santri laki-laki. (*)







