Jakarta, Semartara.News — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A., menyoroti persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan di Indonesia. Ia mendorong pengembangan Wakaf Hijau (Green Waqf), termasuk wakaf hutan, sebagai salah satu instrumen untuk mendukung pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.
Amirsyah mengatakan persoalan kerusakan alam harus direspons tidak hanya melalui penyesalan, tetapi juga perubahan perilaku dan tindakan nyata. Ia mengajak seluruh elemen bangsa melakukan taubat ekologi sebagai bagian dari upaya menghentikan kerusakan dan memulihkan lingkungan.
“Taubat bukan sekadar penyesalan dan permohonan ampun kepada Allah SWT, tetapi harus diwujudkan melalui perubahan perilaku dan tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan serta memperbaiki lingkungan,” kata Amirsyah dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan tersebut juga disampaikan Amirsyah saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Wakaf Hutan yang diselenggarakan Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Medan pada 5 September 2026.
Deforestasi Jadi Tantangan Lingkungan
Amirsyah mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS Ar-Rum ayat 41 yang menyebut kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia.
Menurut dia, pesan tersebut memiliki relevansi dengan persoalan deforestasi dan kerusakan lingkungan yang masih menjadi tantangan serius di Indonesia.
Karena itu, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan nilai-nilai keagamaan.
Amirsyah juga mengajak pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan untuk melakukan taubatan nasuha yang diwujudkan melalui langkah konkret.
Salah satu langkah tersebut adalah mengembangkan gerakan Wakaf Hijau atau Green Waqf, termasuk wakaf hutan.
Gerakan Wakaf Hijau memadukan pelestarian lingkungan dengan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah. Gagasan tersebut dikembangkan melalui tema “Pengembangan Ekonomi Syariah melalui Inisiasi Wakaf Hijau dan Pengembangan Ekosistem Halal secara Nasional.”
Wakaf Hutan untuk Pemulihan Lingkungan
Menurut Amirsyah, wakaf produktif dapat menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung penataan ekologis secara nasional.
Pemanfaatannya dapat diarahkan untuk penanaman pohon, reboisasi, penghijauan, hingga pengelolaan lahan secara berkelanjutan.
“Wakaf tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menyelamatkan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Amirsyah juga mendorong pengembangan konsep wakaf hutan agar lahan-lahan wakaf milik Persyarikatan Muhammadiyah di berbagai daerah dapat dikelola secara produktif dan ramah lingkungan.
Ia menilai lahan wakaf perlu menjadi aset produktif yang memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan pendidikan sekaligus berkontribusi terhadap kelestarian lingkungan.
Hutan sebagai Ruang Pendidikan
Amirsyah juga menekankan pentingnya menjadikan hutan dan lingkungan sebagai ruang pendidikan.
Ia mengutip falsafah masyarakat Minangkabau, “Alam takambang jadi guru,” yang bermakna alam semesta yang terbentang luas dapat menjadi sumber ilmu, pengetahuan, dan pembelajaran bagi manusia.
Dalam perspektif ekologi dan fikih lingkungan, filosofi tersebut dinilai memiliki relevansi kuat. Manusia tidak hanya dituntut memanfaatkan alam, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menyelamatkan bumi.
“Alam harus kita jadikan ruang pembelajaran. Pendidikan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi harus diwujudkan melalui pengalaman langsung dan praktik menjaga alam,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Amirsyah menyebut berbagai ikhtiar Muhammadiyah dalam mengembangkan pendidikan berbasis lingkungan, termasuk gagasan Eco-Saintek di lingkungan pesantren modern Muhammadiyah.
Salah satu contohnya adalah Pesantren Eco-Saintek Muhammadiyah di kawasan Rancamaya, Kota Bogor, Jawa Barat, yang mengembangkan pendidikan tingkat SMA dengan pendekatan sains, teknologi, dan lingkungan.
Fatwa MUI tentang Perlindungan Lingkungan
Amirsyah menegaskan bahwa upaya menjaga lingkungan memiliki landasan keagamaan melalui sejumlah fatwa MUI.
Ia menyebut Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa tersebut antara lain menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan, khususnya ke sungai, danau, dan laut, serta tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hukumnya haram.
Selanjutnya, Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya menetapkan keharaman pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan pencemaran, gangguan kesehatan, serta kerugian bagi masyarakat.
MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang menegaskan pentingnya mencegah tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah krisis iklim.
Selain itu, terdapat Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan serta Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem.
Wakaf Uang Didorong Dukung Gerakan Hijau
Untuk memperkuat gerakan Wakaf Hijau, Amirsyah juga mendorong optimalisasi wakaf uang sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Wakaf Uang.
Menurut dia, wakaf uang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif, termasuk mendukung program penghijauan dan pelestarian lingkungan.
Dalam fatwa tersebut, wakaf uang diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan syariah. Wakaf uang dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga, atau badan hukum dalam bentuk uang tunai maupun surat berharga.
Amirsyah menegaskan bahwa nilai pokok wakaf uang wajib dijamin kelestariannya. Pokok dana wakaf tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, sedangkan manfaat atau hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk kegiatan yang dibenarkan secara syariah.
Melalui pengembangan Wakaf Hijau dan wakaf hutan, Amirsyah mendorong agar instrumen wakaf tidak hanya memberikan manfaat sosial dan ekonomi, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan pelestarian lingkungan secara berkelanjutan (*)







