Berita  

Pilar Saga Soroti Pool Taksi Listrik di Serua, PBG Belum Tercatat di Pemkot Tangsel

Pilar Saga menyoroti pool taksi listrik di Serua setelah PBG bangunan belum tercatat dalam sistem Pemkot Tangsel hingga kini.
Tampak depan bangunan pool taksi listrik di kawasan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, yang disoroti Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan terkait PBG yang belum tercatat di sistem pemerintah daerah. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyoroti pembangunan pool taksi listrik di kawasan Serua, Ciputat, dekat Bundaran Maruga. Sorotan tersebut muncul setelah diketahui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk lokasi itu belum tercatat dalam sistem pemerintah daerah.

Pilar mengatakan, Pemkot Tangsel tidak melarang investasi maupun kegiatan usaha di wilayahnya. Namun, setiap bangunan yang didirikan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan sebelum dimanfaatkan.

“Itu dimanfaatkan tadi, saya juga sudah konfirmasi ke DCKTR kalau belum memiliki PBG,” ujar Pilar, Selasa (15/9/2026).

Menurut Pilar, keberadaan PBG menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan gedung telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Kesesuaian Tata Ruang Bukan Satu-satunya Syarat

Pilar menjelaskan, berdasarkan aspek tata ruang, lokasi pembangunan pool taksi listrik tersebut tidak bermasalah. Pengelola juga diketahui telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).

Namun, kepemilikan KRK belum berarti seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi.

Masih terdapat sejumlah dokumen dan kajian yang perlu diselesaikan, termasuk analisis dampak lalu lintas (andalalin), persetujuan lingkungan, pengendalian banjir, hingga PBG.

“Kalau memang di situ mau dibangun dan mau berusaha, segera mengurus perizinannya, mulai dari andalalin, dampak lingkungan, pengendalian banjir, baru dari situ boleh PBG,” jelas Pilar.

Ia mengatakan, berbagai persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi lalu lintas, lingkungan, maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Pilar Soroti Bangunan yang Disebut Gardu Listrik

Selain bangunan utama yang direncanakan menjadi pool taksi listrik, Pilar juga menyoroti keberadaan bangunan yang disebut pihak proyek sebagai gardu listrik.

Menurutnya, ukuran bangunan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan. Selama terdapat pembangunan fisik, ketentuan mengenai PBG tetap harus diperhatikan.

“Bangunan, walaupun kecil, tetap harus memiliki PBG,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pilar untuk menegaskan bahwa seluruh bangunan di area proyek harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk bangunan penunjang.

Pernah Ditegur Satpol PP

Pilar mengatakan persoalan di lokasi tersebut sebelumnya juga telah mendapat perhatian dari Pemkot Tangsel.

Pada Mei 2026, dirinya sempat melakukan inspeksi mendadak ke area proyek. Saat itu, ia menemukan tanah dan lumpur dari lokasi proyek meluber ke badan jalan ketika hujan deras.

Pemkot kemudian meminta pengelola melakukan penataan drainase agar aliran air dan material dari area proyek tidak mengganggu pengguna jalan.

Selain persoalan drainase, Satpol PP Tangsel sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak proyek. Pengelola juga diminta membuat komitmen tertulis agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum proses perizinan diselesaikan.

Namun, Pilar mengaku masih menerima laporan mengenai adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

“Saya perintahkan Pak Kasatpol PP untuk melakukan tindakan tegas,” katanya.

DCKTR Pastikan PBG Belum Tercatat

Kepala Bidang Penataan Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Muhamad Hafiz, membenarkan bahwa PBG untuk lokasi tersebut belum tercatat dalam sistem.

Menurut Hafiz, pengelola kemungkinan masih dalam proses memenuhi sejumlah persyaratan perizinan. Sementara itu, pihak pengelola diketahui telah memiliki KRK.

“Di kita sih belum ada PBG-nya,” ujar Hafiz saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tangsel Dahlan mengatakan petugas akan memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi sesuai dengan ketentuan.

Satpol PP Tangsel berencana melakukan peninjauan langsung pada Rabu (16/9/2026). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pembangunan fisik yang dilakukan di luar aktivitas penataan drainase.

Pemkot Tangsel menegaskan pembangunan dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan