Jakarta, Semartara.News — — Pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara memunculkan pertanyaan Bea Cukai Watch (BCW) mengenai keberlanjutan penelusuran data “10 besar” potensi perdagangan emas yang sebelumnya diungkap Purbaya.
BCW meminta pemerintah memastikan data hasil analisis Lembaga National Single Window (LNSW) tersebut tetap ditindaklanjuti, termasuk potensi pemeriksaan perpajakan dan penelusuran transaksi yang dinilai tidak wajar.
Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey mengatakan pergantian menteri tidak seharusnya membuat agenda yang telah dibuka kepada publik berhenti atau kehilangan tindak lanjut.
“Sekarang Purbaya sudah pergi. Pertanyaan BCW: bagaimana nasib data ‘10 besar’ itu? Apakah pemeriksaannya tetap berjalan? Apakah DJP sudah menerima datanya? Apakah LNSW terus melakukan pemetaan? Jangan sampai isu besar dibuka kepada masyarakat, kemudian hilang bersamaan dengan pergantian pejabat,” kata Jimmy di Jakarta, Rabu (16/9/2026).
BCW Pegang Komitmen Bea Cukai
Selain mempertanyakan keberlanjutan data tersebut, BCW juga mencermati arah penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah pergantian Menteri Keuangan.
BCW mencatat pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang menegaskan tidak terdapat perubahan arahan maupun prioritas penindakan di bawah Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Jimmy mengatakan pernyataan tersebut akan menjadi salah satu indikator yang akan dipantau BCW dalam beberapa bulan mendatang.
“Kalau dikatakan tidak ada yang berubah, BCW akan pegang pernyataan itu. Artinya penindakan harus terus meningkat, pembenahan internal harus berjalan, penyelundupan harus dibongkar sampai ke jaringan dan penerimaan negara yang bocor harus dikejar,” ujarnya.
Data 10 Besar Diminta Tetap Ditelusuri
Sebelum meninggalkan Kementerian Keuangan, Purbaya mengungkapkan pemanfaatan analisis data LNSW untuk mendeteksi transaksi perdagangan yang dinilai tidak wajar.
Dari analisis tersebut, Purbaya menyebut terdapat “10 besar” potensi yang dapat didalami lebih lanjut, termasuk melalui pemeriksaan perpajakan setelah identitas badan usaha tervalidasi.
Menurut Jimmy, informasi tersebut perlu dipastikan keberlanjutannya karena berkaitan dengan potensi penerimaan negara dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan emas.
“Negara mempunyai kemampuan untuk menguji datanya. Follow the gold, follow the money, follow the tax. Telusuri asal emas, aliran uang dan kewajiban perpajakannya,” kata Jimmy.
Namun, BCW menegaskan belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa daftar “10 besar” yang pernah disebut Purbaya memiliki hubungan dengan jaringan penyelundupan emas yang sedang ditangani aparat.
Kasus 330 Kg Emas Ikut Disorot
Pertanyaan mengenai data perdagangan emas tersebut juga muncul di tengah pengungkapan sejumlah kasus penyelundupan emas oleh DJBC bersama aparat penegak hukum.
Hingga 14 September 2026, aparat menyebut telah mencegah akumulasi sekitar 330 kilogram emas keluar dari Indonesia.
BCW meminta kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap pihak yang membawa emas, tetapi dikembangkan untuk mengungkap rantai pasok apabila bukti penyidikan mengarah ke pihak lain.
“Ratusan kilogram emas tidak muncul begitu saja di bandara. Ada yang memperoleh, mengumpulkan, membiayai dan mengirimkannya. Negara harus menjawab rantai itu,” ujar Jimmy.
Meski demikian, Jimmy kembali menegaskan bahwa BCW tidak meminta nama perusahaan atau pihak tertentu diumumkan sebelum terdapat dasar hukum dan verifikasi yang memadai.
“BCW tidak meminta nama perusahaan diumumkan sebelum ada dasar hukum dan verifikasi yang memadai. Yang kami minta sederhana: pastikan penelusurannya tidak dihentikan,” katanya.
Pergantian Menkeu Jadi Ujian Pembenahan
BCW juga menyoroti rencana Menteri Keuangan Suahasil Nazara untuk mendalami perombakan di lingkungan DJBC yang sebelumnya dilakukan pada masa Purbaya.
Jimmy mengatakan evaluasi terhadap kebijakan maupun jabatan merupakan kewenangan Menteri Keuangan. Namun, ia meminta setiap evaluasi dilakukan secara profesional dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan rekam jejak.
“Kalau ada keputusan Purbaya yang memang perlu dikoreksi, silakan dievaluasi secara profesional. Tetapi jangan sampai yang dievaluasi justru semangat bersih-bersihnya,” katanya.
Menurut BCW, pergantian menteri juga menjadi momentum untuk menguji apakah pembenahan DJBC telah menjadi bagian dari sistem institusi atau masih bergantung pada figur Menteri Keuangan.
“Sekarang tidak ada lagi alasan mengatakan penindakan dilakukan karena tekanan Purbaya. Kalau Bea Cukai memang sedang berubah, buktikan bahwa perubahan itu lahir dari institusinya sendiri,” ujar Jimmy.
BCW Minta Data Tidak Hilang
Jimmy meminta jajaran Bea Cukai memastikan pergantian kepemimpinan di Kementerian Keuangan tidak mengubah kesinambungan agenda pengawasan dan penindakan.
Ia mengatakan perhatian BCW ke depan akan diarahkan pada perkembangan penindakan penyelundupan, pengembangan kasus 330 kilogram emas, serta tindak lanjut data “10 besar” perdagangan emas yang sebelumnya disampaikan Purbaya.
“Jangan sampai isu ‘10 besar’ emas menghilang, pengembangan jaringan 330 kilogram berhenti, dan pembenahan internal melemah. Publik tentu berhak bertanya apa yang sebenarnya berubah setelah Purbaya pergi,” pungkas Jimmy Endey. (*)







