DPC Partai Buruh Penuhi Panggilan Bawaslu Kota Tangerang Terkait APK Saat May Day

DPC Partai Buruh Kota Tangerang Penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang.
DPC Partai Buruh Kota Tangerang Penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang.

Kota Tangerang, Semartara.News – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kota Tangerang memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang terkait pemakaian alat peraga Kampanye (APK) pada saat pelaksanaan aksi May Day.

Ketua Eksekutif Partai Buruh Kota Tangerang, Kristian Lelono menjelaskan,  pada tanggal 1 Mei itu pihaknya murni memperingati hari buruh dengan cara  unjuk rasa ke Gedung DPR-RI Jakarta.

“Saya menegaskan 1 Mei adalah benar-benar peringatan hari buruh yang kami laksanakan dengan  unjuk rasa di Jakarta. karena  massanya terbesar dari daerah adalah Tangerang, maka kami mengirimkan anggota atau konstituen ke sana,” kata Lelono, usai  memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang pada Jumat petang (5/5/23).

Mengenai pelanggaran penggunaan APK Partai Buruh, Lelono mengaku mengetahui aturan tersebut. Karena sebelum kegiatan itu dilakukan,  pihaknya sudah  mendapatkan surat dari Bawaslu soal  rambu-rambu yang boleh dilakukan atau tidak pada saat penyelenggaraan May Day.

Namun begitu, lanjut dia, terjadi perbedaan pandangan dari dirinya. Dan ia menganggap bahwa tidak ada larangan pada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan unjuk rasa.

Tinggalkan Balasan