Tangerang, Semartara.News — Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita 3,3 kilogram narkotika dan psikotropika serta mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Empat orang yang diamankan terdiri atas dua warga negara asing (WNA) berinisial LZ (20) dan SZ (30) yang diduga berperan sebagai kurir, seorang helper Garuda Indonesia berinisial RS, serta seorang pengemudi layanan taksi premium berinisial EA. Keempatnya diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika yang beroperasi di Bandara Soekarno-Hatta.
Penindakan dilakukan di Terminal 3 Kedatangan Internasional pada Kamis (9/7/2026) malam. LZ dan SZ diketahui baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai TransNusa.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam serta narkotika golongan I berupa Methamphetamine dan Ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan berbagai merek minuman instan dengan modus false concealment untuk mengelabui petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan dan sinergi antara Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky, Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan jaringan dan analisis terhadap profil penumpang yang diduga terkait jaringan kurir narkotika. Berdasarkan hasil analisis tersebut, petugas menjadikan kedua WNA sebagai target operasi sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh.
Setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan hingga mengungkap dugaan keterlibatan dua pelaku lainnya.
Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 3.336 gram. Bea Cukai memperkirakan penggagalan penyelundupan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp26,67 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan data, analisis intelijen, dan kolaborasi lintas instansi.
“Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Melindungi Indonesia merupakan tugas dan komitmen yang akan terus kami jalankan,” tegas Erwin. (*)







