SEMARTARA, Kota Tangerang – Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan, mulai ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, pada Jumat (11/1).
Penertiban APK tersebut dibantu para petugas Satpol PP, Dinas Budaya Pariwisata (Disbudpar), dan Dinas Perhubungan (Dishub) di wilayah Kota Tangerang.
Sejumlah APK yang berada di pepohonan, tiang listrik, dan juga pagar telah ditertibkan. Penertiban dimulai dari Jalan KS Tubun, Jalan Pintu Air 10, Jalan M Toha, Jalan Subandi hingga ke Jalan Merdeka.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, penertiban APK ini dilakukan karena melanggar peraturan walikota (Perwal) soal K-3 dan estetika lingkungan.
“Kegiatan penertiban ini sudah dilakukan yang ketiga kali. Dan dilakukan serentak di seluruh wilayah,” kata Agus, di lokasi penertiban.
Dilanjutkan dia, hasil penertiban APK langsung diinventarisir. APK yang didapat dalam penertiban tersebut akan dijumlahkan. APK yang ditertibkan terdiri dari baliho, pamplet, dan spanduk.
“Nanti ada berapa jumlah APK yang didapat. Sementara hasil penertiban sebelumnya sudah 1.500 APK yang terdiri dari baliho, pamplet dan spanduk,” tandasnya. (Helmi)