SEMARTARA, Kota Tangerang – Tim jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan dua pelaku pencurian motor (curanmor) bermodus ‘setut’. Satu dari dua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, lantaran berupaya melawan petugas saat hendak ditangkap.
Adapun pelaku yaitu Galang (19) dan Nurupi alias Balok (25). Kedua pelaku menggasak sepeda motor jenis Yamaha Mio di sebuah kos wilayah Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/10) lalu.
Aksi pencurian tersebut didalangi Balok, yang merupakan resedivis kasus serupa. Sebelumnya, aksi kedua pelaku ini terekam kamera pengintai. Dari hasil rekaman video visual ini yang kemudian memberi petunjuk polisi untuk meringkus pelaku.
“Setelah diketahui identitas pelaku, anggota langsung melakukan pengejaran. Jadi kita cari pelaku ini kurang lebih satu bulan setengah, karena pelaku ini cukup licin dan juga jarang berada di rumah,” ungkap Kompol R. Manurung, Kapolsek Neglasari Restro Tangerang Kota.
Menurut ia, Galang berperan membawa sepeda motor curian. Sedangkan residivis Balok berperan mendorong hasil curian itu dengan kaki. “Modusnya ini lucu. Jadi motor ini diambil, disetut, didorong sampai ke rumahnya. Karena aksinya jam dua subuh, dan supaya warga tidak bangun, jadi motornya didorong, enggak dihidupin,” katanya.
Ia menjelaskan, kedua pelaku tertangkap di kediamannya, kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Pihaknya butuh waktu hingga satu bulan lebih untuk meringkus pelaku, yang memang dikenal licin.
Balok, dalang pencurian yang merupakan residivis ini ditindak tegas oleh petugas di paha kirinya, lantaran berupaya melawan petugas dengan menggunakan sebilah pisau gergaji, yang diakuinya sebagai perkakas di tempat dirinya bekerja sebagai buruh.
“Itu pakai senjata tajam kalau pengakuannya. Dia baru pulang kerja, saat ditangkap tadi malam pisaunya dia pegang, malah berbalik serang sehingga kami tindak tegas,” pungkasnya.
Kini kedua pelaku meringkuk di Mapolsek Neglasari dan terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman enam tahun penjara. (Helmi)
Respon (3)