Surakarta, Semartara.News — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal pemberantasan korupsi dan penguatan penegakan hukum melalui peran advokat di berbagai daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam pelantikan pengurus DPC DePA-RI di enam wilayah Jawa Tengah, Sabtu (19/9/2026).
Enam kepengurusan yang dilantik meliputi DPC DePA-RI Kota Surakarta, Kabupaten Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar. Pelantikan berlangsung di Solo dan dihadiri Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M.
Dalam pidatonya, Luthfi mengatakan advokat tidak hanya memiliki peran dalam memberikan pembelaan hukum kepada masyarakat, tetapi juga dapat berkontribusi dalam mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi. Kami harus memberikan sumbangan pemikiran dan kerja nyata bagi penegakan hukum,” ujar Luthfi.
Menurut Luthfi, korupsi masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Dampaknya, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan institusi negara.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa, sebagaimana menjadi keprihatinan utama Wapres RI pertama, Moh. Hatta. Ketika korupsi terus terjadi, kepercayaan masyarakat menurun dan citra Indonesia di mata dunia internasional ikut terdampak,” katanya.
Dorong Pengembalian Aset Negara
Luthfi menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap dan dipidana. Menurutnya, penegakan hukum juga harus diarahkan pada pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Karena itu, DePA-RI mendorong penguatan kebijakan asset recovery serta pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.
DePA-RI juga mendorong DPR RI segera merampungkan RUU Perampasan Aset. Luthfi mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat instrumen hukum dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
Ia menyebut DePA-RI menunggu realisasi komitmen DPR RI untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Efek Jera Harus Sesuai Proses Hukum
Luthfi mengatakan upaya menciptakan efek jera terhadap pelaku korupsi tetap harus dilakukan dalam kerangka due process of law. Penegakan hukum yang tegas, menurut dia, tidak boleh mengabaikan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan, dan independensi peradilan.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah serta hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI berpandangan advokat memiliki posisi penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum yang adil sesuai mandat UUD 1945.
Advokat, kata Luthfi, tetap memiliki kewajiban memberikan pembelaan terhadap setiap orang yang berhadapan dengan hukum sesuai kredo DePA-RI, Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.
Namun, pembelaan terhadap seseorang yang berhadapan dengan hukum tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindak pidana korupsi.
Perkuat Pencegahan di Daerah
Selain penindakan dan pemulihan aset, DePA-RI mendorong penguatan pencegahan korupsi, khususnya di tingkat pemerintah daerah.
Kehadiran DPC DePA-RI di berbagai wilayah Jawa Tengah diharapkan dapat memperluas kontribusi advokat dalam pendidikan hukum masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendorong terbentuknya budaya antikorupsi.
Menurut Luthfi, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media, dan profesi hukum memiliki peran masing-masing dalam membangun pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” kata Luthfi.
Luthfi menambahkan, DePA-RI akan mendorong pengurus di daerah agar tidak hanya aktif dalam urusan profesi, tetapi juga mengambil bagian dalam berbagai upaya penguatan kesadaran hukum dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. (*)







