664 Gram Sabu, 991 Gram Ganja hingga 24.381 Tramadol Dimusnahkan Kejari Tangerang

Kejari Tangerang musnahkan 664 gram sabu, 991 gram ganja, dan 24.381 Tramadol dari 144 perkara inkracht.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa 664,6 gram sabu, 991,5 gram ganja, dan 24.381 butir Tramadol dari 144 perkara inkracht, Rabu (16/9/2026). (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan 664,6 gram sabu-sabu, 991,5 gram ganja, hingga 24.381 butir Tramadol dari barang bukti 144 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Selain narkotika dan obat keras, sejumlah barang bukti lain dari ratusan perkara turut dimusnahkan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Kabupaten Tangerang, Saimun, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 144 perkara yang terakumulasi sejak akhir 2025 hingga periode berjalan pada 2026.

“Dari 144 perkara tindak pidana umum yang kami input, kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol dibandingkan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda) maupun ketertiban umum,” ujar Saimun, Rabu (16/9/2026).

Selain 664,6 gram sabu-sabu dan 991,5 gram ganja, barang bukti yang dimusnahkan juga berupa 600,25 gram tembakau sintetis serta satu butir ekstasi.

Untuk kategori obat keras, Kejari Kabupaten Tangerang memusnahkan 24.381 butir Tramadol, 15.317 butir Hexymer, dan 2.069 butir Trihex.

Sementara itu, barang bukti psikotropika terdiri atas 31 butir Alprazolam, 74 butir Riklona, 10 butir Clona, dan 19 butir Euforis.

Barang bukti lainnya meliputi 25 unit telepon seluler, senjata tajam, serta 665 barang lain, di antaranya bong, pakaian, timbangan digital, dan kunci berbentuk T yang berkaitan dengan perkara pencurian.

Saimun menegaskan, narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan menjadi jenis perkara yang paling banyak menonjol dalam barang bukti yang dimusnahkan.

“Kasus narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan memang menjadi yang paling menonjol,” katanya.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses penyelesaian dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan